AKSIBORNEO – “Sementara para orangtua di beberapa daerah di tanah air dibuat resah oleh dugaan adanya penculikan anak, eh emak-emak muda ini justeru melecehkan belasan anak-anak di bawah umur.”
PERISTIWANYA di Jambi, pelakunya seorang wanita muda yang sudah bersuami berinisial NT (25), korbannya 11 anak di bawah umur yang terdiri dari 9 anak laki-laki dan 2 anak perempuan, berusia antara 8 – 15 tahun. Kejahatan si emak-emak muda diduga melakukan pelecehan sex terhadap para bocah tersebut.
Modusnya, NT – pelaku, adalah pemilik kios penyewaan atau rental Playstation. Dari harga sewa playstasionnya, dia memberikan bonus perpanjangan waktu bermain apabila para korbannya mau menggerayangi bagian-bagian sensitif di sekujur tubuhnya.
Begitu juga pelaku, kerap ‘mainin’ kemaluan korban anak laki-laki. Sedangkan korban anak perempuan, hanya disuruh ngintip saat pelaku dan suami sedang berhubungan intim. Lebih dari itu, pelaku juga kerap memaksa korban wanita untuk menonton film dewasa, sembari dirinya dan sang suami melakukan hubungan badan.
Hal tersebut dikabarkan sudah berulangkali terjadi, namun sebaliknya pelaku malah sempat mengaku sebagai korban pelecehan oleh anak-anak yang justeru adalah korbannya. Diduga korban penderita kelainan sexs, sementara perbuatannya tidak diketahui oleh suaminya.
Tidak diketahui apakah NT sudah mempunyai anak atau tidak. Namun Dir.Reskrimum Polda Jambi – Kombes Andri Anantha Yudisthira membenarkan kalau NT adalah pemilik rental playstation yang diduga dimanfaatkan sebagai modus untuk melakukan perbuatan tak senonohnya.
Kasusnya terus didalami oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polda Jambi. Kabar terakhir malam ini, NT telah ditetapkan sebagai tersangka UU Perlindungan Anak.*
