AKSIBORNEO – “Kasus PT Cocotama Makmur Abadi (CMA) yang secara tanpa hak menduduki tanah hak milik orang lain, jalan damai yang dimediasi oleh Hakim PN Mempawah menemui jalan buntu. Besaran ganti rugi yang ditawarkan tergugat bikin Penggugat ngakak.”
OLEHKARENA itu tak ada pilihan lain, perkara Nomor 120/PDT.G/2022 jalan terus di peradilan perdata PN Mempawah.
Baca artikel terkait sebelumnya: Duduki Tanah Warga di Sungai Nipah: PT Cocotama Arang Briket dan BPN Digugat Miliyaran Rupiah ke Pengadilan Negeri Mempawah
Dalam petitum, Penggugat mohon kepada majelis hakim dalam perkara ini menyatakan secara hukum bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 297/Sungai Nipah/2007 tanggal 5 November 2007 luas 17.687m2, Surat Ukur No.00079/2007 tanggal 4 November 2007, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Perbuatan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat, baik secara materiel maupun immateriel.
Penggugat mengetahui tanahnya diduduki baru pada 2013 atau sudah berjalan 9 tahun sampai dengan gugatan ini dimajukan ke pengadilan sekarang. Apabila tanah tersebut disewakan Rp.200,000,000/tahun x 9 tahun akan menghasilkan Rp.1,800,000,000,-(satu miliyar delapan ratus juta rupiah).
Apabila tanah penggugat tersebut, HM 198/1980 seluas 10.060m2 penggugat jual akan menghasilkan Rp.6,000,000,000.-(enam miliyar rupiah). Sehingga dengan demikian kerugian inmateriel dan materiel yang diderita penggugat sebesar Rp.7,800,000,000.-(tujuh miliyar delapan ratus juta rupiah).
Maka para tergugat (Tergugat I AL Sulistiyo, Tergugat II PT Cocotama Makmur Abadi, Tergugat III Badan Pertanahan Mempawah), secara hukum wajib bertanggungjawab tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp.7,800,000,000.-(tujuh miliyar delapan ratus juta rupiah), secara kontan tunai (Pasal 1365 KUHPerdata).
Agar gugatan tidak sia-sia dan menyegah itikat buruk Para Tergugat memindahkan kepemilikan tanah tersebut kepada pihak lain, Penggugat memohon kepada majelis hakim PN Mempawah meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sertipikat Hak Milik No.297/Sui.Nipah/2007 tanggal 5 November 2007 luas 17.687m2 yang dulu atas nama AL Sulistiyo, Surat Ukur No.00079/2007 tanggal 4 November 2007.
Untuk menjamin agar para tergugat mematuhi putusan perkara ini nanti, menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwang soom) Rp.1,000,000.-(satu juta rupiah) perhari keterlambatannya.
Kuasa hukum penggugat, Joko Williyono dan Setiyadi Gunawan juga mohon kepada majelis hakim PN Mempawah dalam putusan nanti menyatakan, bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilakukan terlebih dahulu (uit for baar bij vooraad) meski pun ada upaya hukum Versed, Banding, Kasasi dan PK (Peninjauan Kembali).
Penggugat Ngakak
Sebelumnya dalam dua kali mediasi, dari gugatan sebesar Rp.7,800,000,000,-, Tergugat II PT Cocotama Makmur Abadi yang diwakili Grand Managernya – Dwi Setio Wibowo atau Bowo buka suara dan ngotot cuma mau ganti rugi Rp.150,000,000.-(seratus lima puluh juta rupiah).
Hal tersebut yang membuat penggugat principle tertawa terbahak-bahak di luar ruang sidang mediasi. Mengingat kesanggupan Tergugat I dianggap melecehkan penggugat dengan Rp.150,000,000,- atau tak sampai 2% dari kerugian penggugat sebesar Rp.7,800,000,000,-
Mengingat pula Rp.150,000,000,- itu setara dengan harga sekitar 8 ton arang bricket yang berkisar antara Rp.18,000.- sampai Rp.18,400,-/kg pasaran exsport saat ini. Sedangkan PT Cocotama Makmur Abadi Pontianak merupakan produsen dan exsportir arang bricket terbesar di Kalimantan Barat dengan produk ratusan ton arang bricket per/bulan.
“Ingat, kami bukan gila harta atau duit, tapi kami menuntut apa yang merupakan hak kami yang sah berdasarkan hukum. Bukan ngemis!” ujar geram H.Azhari Arief, penggugat principle.
Menurut H.Azhari, bukan dirinya sendiri sebagai pewaris dari almarhumah ibunya, Nurifah H.Usman. Tapi di internal keluarga, masih ada ahli waris lainnya, yakni anak-anak dan isteri Achmad Arief, almarhum abang kandung H.Azhari Arief yang meninggal pada 1995.
“Dulu, Bowo dari PT Cocotama Makmur Abadi, pernah datang ke rumah saya di Pontianak dengan membawa uang damai Rp.100,000,000.-, tapi saya tolak dan saya suruh pulang,” cerita H.Azhari Arief kepada AksiBorneo
Rupanya Pak Haji Azhari Arief, sudah pernah membawa perkara tanah warisan almarhumah ibu kandungnya dimaksud ke PTUN Pontianak.
“Dulu kuasa hukum saya advokat Bambang Tulus Wahyono”, ucap H.Azhari Arief.
Ketika itu tergugatnya Kantor Pertanahan Kab.Mempawah (d/h Kab.Pontianak) Tergugat I, AL Sulistiyo Tergugat II intervensi dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Tergugat II intervensi 1.
Di bawah nomor perkara 03/G/2015/PTUN-PTK tgl.17 September 2015, penggugat mohon majelis hakim PTUN Pontianak membatalkan Sertipikat Hak Milik No.297/Sui.Nipah/2007 tanggal 5 November 2007 luas 17.687m2 atas nama AL Sulistiyo, Surat Ukur No.00079/2007 tanggal 4 November 2007 karena tidak sah dan melawan hukum. Tumpang tindih di atas tanah waris Penggugat – H.Azhari Arif atas nama almarhumah ibu kandungnya, Nurifah H.Usman, yang telah ada lebih dahulu atau 27 tahun setelah Sertipikat No.198/1980, Gambar Situasai No.103/1980 (20 Februari 1980) seluas 10.060m2 (1ha,60m2), pengeluaran setipikat 18 Maret 1981.
Namun PTUN Pontianak dalam putusannya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, mengabulkan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II intervensi hal Kewenangan Absolut Pengadilan.
Pun dalam upaya hukum banding di PT-TUN Jakarta dengan Nomor Perkara 20/B/2016/PT.TUN.JKT tanggal 7 Maret 2016 menguatkan putusan PTUN Pontianak No.03/G/2015/PTUN.PTK tanggal 17 September 2015.
Maka berdasarkan kedua putusan Pengadilan Tata Usaha Negara itulah, Penggugat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Mempawah dan teregister dengan Nomor 120/PDT.G/2022.
Jadwal sidang pada hari ini, Rabu (1 Februari 2023) yang sedianya merupakan waktu beracara untuk para tergugat; Tergugat I AL Sulistiyo, Tergugat II PT Cocotama Makmur Abadi, Tergugat III Badan Pertanahan Kabupaten Mempawah, terpaksa ditunda majelis hakim PN Mempawah sampai dua pekan ke depan, karena para tergugat belum siap dengan jawaban mereka.***

