Banner Event

Kasus Polisi Tembak Polisi: Mengapa Bharada Elizer Dihukum Cuma 1,6 tahun? Ini Alasan Hakim

AKSIBORNEO – “Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J divonis  ringan,1 tahun 6 bulan, dibandingkan dengan 4 terhukum lainnya.”

BHARADA Richard Eliezer Pudihang Lumiu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, sebagaimana dakwaan JPU sebelumnya melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bharada E merupakan pelaku yang atas perintah Ferdy Sambo melepaskan tembakan ke arah Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri, Jalan Duren 3. Dalam hal ini Hakim  meyakini, bahwa Ferdy Sambo turut melepaskan tembakan yang mengakhiri nyawa Brigadir J

Namun vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan, jauh lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntutnya 12 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2-2023).

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Hakim menilai Richard Eliezer telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator (JC).

Seseorang bisa diberi status JC jika bukan pelaku utama dan hanya bagi tindak pidana tertentu. Dalam kasus perampasan nyawa Brigadie J, hakim meyakini, Ferdy Sambo actor intelektual dan turut melepaskan tembakan yang mengakhiri nyawa Brigadir J.

Hakim mengatakan Eliezer punya peran menembak Yoshua, tapi bukan pelaku utama. Sedangkan Sambo merupakan aktor intelektual pembunuhan Yosua, dan dipandang sebagai pelaku utama.

Keterangan Eliezer, kata hakim, membuat terang kasus pembunuhan Yosua dan sangat membantu perkara terungkap. Hakim juga mempertimbangkan permintaan maaf Eliezer ke keluarga Yosua.

“Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama,” ujar hakim Wahyu Iman Santoso.

Baca Artikel terkait :

Sambo Divonis Mati, Tak Ada Hal yang Meringankan! Ini Pertimbangan Hakim Selengkapnya:

Ekspresi Wajah Puteri Candrawati Divonis 20 Tahun, Hakim: Pengurus Bhayangkari Harusnya Memberi Teladan

Selama mendengarkan majelis hakim yang secara bergiliran membacakan amar putusan atas dirinya, Elizer sesekali memandang ke atas. Eliser menutup mata dengan keduabelah tangannya, begitu putusan ringan yang tak disangka. Dia nampak terharu dan matanya basah.

Sontak gemuruh suara para pendukung Elizer mengapresiasi putusan hakim tersebut. Kebanyakan dari para pendukung di sidang yang terbuka untuk umum itu bukan famili atau teman Eliezer, tapi para simpatisan yang meyakini kalau perbuatan Eliezer karena tak berdaya melawan perintah atasannya, actor intelektual Ferdy Sambo.

“Ngeliat seragam jenderal saja si Elizer sudah gemetaran, apalagi membantah perintah jenderal”, celoteh Upik salah satu pengunjung sidang.

Sebelumnya telah dijatuhi hukuman terhadap 4 terhukum lainnya, masing-masing:

1.Ferdy Sambo divonis hukuman mati;

2.Putri Candrawati, isteri Ferdy Sambo 20 tahun penjara;

3.Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara;

4.Ricky Rizal 13 tahun penjara.*

Comments
Loading...