AKSIBORNEO – “Setelah berkelit sakit tidak memenuhi panggilan polisi pada Kamis (27 Juli 2023) dan takut kena prosedur jemput paksa, akhirnya pimpinan Pondok Pesantren Al Zaitun memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Selasa (1 Agustus 2023)”
PANJI yang tiba di Bareskrim sekitar jam 13.30 WIB didampingi kuasa hukumnya M Ali Syaifudin, tanpa mengindahkan sejumlah awak media yang mengerumuninya, kecuali mengacungkan jari jempolnya, langsung digiring beberapa anggota polisi masuk ke dalam gedung pemeriksaan.
Pimpinan Ponpes Al Zaintun itu dimintai keterangannya sebagai saksi atas sejumlah laporan terkait penistaan agama yang dinilai menyimpang dari akidah.
Awal dugaan penyimpangan ketika beredar video dan viral suasa salat Ied yang bercampur dengan jamaan wanita, dan memperbolehkan khatib wanita, pengampunan dosa zinah dengan membayar sejumlah uang. Paling parah lagi adalah pernyataan Panji Gumilang, bahwa Al Quran bukan firman Tuhan.
Terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian tersebut diterima Bareskrim Polri pada bulan Juni 2023, yang menyeret Panji Gumilang berurusan dengan hukum setelah berkelit begini-begitu yang mengundang reaksi massa.
Tidak hanya itu, kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Panji Gumilang juga terkait dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta penggelapan dana yang dikelolanya di Ponpes Al Zaytun yang bakal diperiksa dan diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).
Setelah sekitar 8 jam menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang dilanjutkan dengan gelar perkara, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sepakat menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang itu sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Polri juga memilik sejumlah barang bukti, antara lain berupa rekaman dan screen shot yang telah dikirim untuk diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor).
Peningkatan status Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo.
“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menetapkan saudara PG sebagai tersangka,” kata Djuhandhani di Mabes Polri.
Meskipun telah resmi ditetapkan menjadi tersangka, namun tidak langsung dilakukan penahanan terhadap pentolan Al Zaytun itu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, karena terhadap tersangka PG masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan. Masih ada waktu 1 x 24 untuk dikenakan tindakan penahan.
Dengan ditetapkannya pentolan Al Zaitun tersebut sebagai tersangka, setidaknya telah membuat tenang ummat Islam yang sebelumnya ada rumor, bahwa polisi takut memeriksa Panji Gumilang lantaran beberapa nama yang disebut-sebut sebagai backing.*
Laporan: Vivi F & Wilmar Hadi, Jakarta
Editor: Effendy Asmara Zola
