Banner Event

Kubu AMIN Harus Waspada Jangan Sampai Keputusan MK Jadi Langkah Awal Kecurangan Pemilu

Apa yang dilakukan MK dan Ketuanya Anwar Usman yang juga adalah ipar Jokowi dan paman Gibran ditengarai merupakan bentuk upaya untuk mengulangi kecurangan Pilpres 2019, karena itu harus lebih waspada dan ekstra hati-hati.#aminkanindonesia.


AKSIBORNEO – “Pengamat dan ahli kebijakan publik yang juga staf pengajar di beberapa univeristas di Banten, Sudrajat Maslahat mewanti-wanti Tim Sukses (Timses) pasangan Anies Baswedan –Muhaimin Iskandar (AMIN).”

BAHWA keputusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) itu merupakan langkah awal untuk melakukan kecurangan di Pilpres. Perlu diantipasi agar kecurangan tidak terjadi.

Dia meyatakan hal itu kepada KBA News, Rabu, 18 Oktober 2023 menanggapi kontroversi MK yang mengabulkan ‘judicial review’ (uji materi) tentang batasan umur Capres.

MK menyatakan capres yang belum berusaha 40 tahun harus sudah pernah menjadi pejabat publik. Keputusan MK itu menimbulkan kontroversi tidak hanya di masyarakat luas tetapi juga di MK sendiri.

Apa yang dilakukan MK dan Ketuanya Anwar Usman yang juga adalah ipar Jokowi dan paman Gibran ditengarai merupakan bentuk upaya untuk mengulangi kecurangan Pilpres 2019, karena itu harus lebih waspada dan ekstra hati-hati.

“Oleh karena itu kubu Anies- Muhaemin mutlak memiliki aplikasi alat hitung yang canggih untuk memotret Form C1 hasil pilpres, sebagai alat koreksi bagi alat hitung yang dipakai KPU. Aplikasi alat hitung ini bisa dipakai saksi di tiap TPS saat hari H penghitungan suara. Suara rakyat adalah suara Tuhan jangan lagi ada pengkhianatan dalam demokrasi.”

Sependapat dengan opini masyarakat, Sudrajat menyetujui bahwa Ketetapan batas usia telah mencapai 40 tahun bagi capres dan cawapres adalah keputusan politik produk legislatif yang telah tertuang dalam undang undang. Seharusnya MK tidak berhak mengambil alih untuk memutus perkara ini. Seperti halnya pengajuan gugatan ambang batas syarat capres 20 persen MK mengatakan bahwa itu adalah ranah DPR RI.

Bersifat otoriter

Sudrajat menilai dalam menjalankan kekuasaan Jokowi cenderung bersifat otoriter dan paling suka melabrak aturan maka intervensi pun dilakukan melalui kekuasaan, demi memenuhi syahwat politik keluarganya dalam melanggengkan kekuasaan. Hakim MK tidak berkutik apalagi Ketua Hakim MK Anwar Usman adalah adik iparnya sendiri.

MK, tambahnya, seharusnya menyadari kedudukannya sebagai lembaga hukum dan penegak demokrasi, mestinya mampu menjaga marwah konstitusi karena keputusannya bersifat final dan mengikat. Tapi dengan menelurkan keputusan hukum yang tidak objektif, tidak rasional dan memihak maka MK telah menelanjangi dirinya sebagai sebuah lembaga hukum yang korup dan tidak lagi independen.

“Jadi sangatlah wajar keputusan MK ini akan mengundang badai demonstrasi bagi kalangan mahasiswa dan masyarakat secara luas karena itikad dan arah keputusan MK ini telah bisa ditebak sebelumnya, yaitu menginjak injak rasa keadilan di masyarakat,” kata Alumni Jurusan Administrasi FISIP UI tersebut.

Dia mengharapkan, sebagai negara hukum aparat penegak hukum seharusnya sigap dan bergerak untuk menyelidiki keputusan MK ini. Adakah upeti dan korupsi di dalamnya? karena dalam perjalanannya berapa hakim MK terlibat korupsi dalam memutus perkara seperti perkara perselisihan suara pemilihan kepala daerah sebelumnya.*kba 

Comments
Loading...