Banner Event

Mahfud MD Sorot MK: Tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres Cawapres, Kasus Sederhana Kok Lama Diputus?

“Menurut saya (kasusnya) sederhana sih, kok terlalu lama memutus itu?” ujar Mahfud, yang pernah menjabat sebagai Ketua MK pada 2008-2013 itu. #harianterbit.com

AKSIBORNEO – “Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengubah aturan tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.”

MENURUT dia, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang sedang diuji materi di MK, hanya boleh ditentukan atau diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator.

“Mahkamah Konstitusi itu kerjanya sebagai negative legislator, artinya hanya membatalkan kalau ada sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi,” ujar Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (26/9-2023).

Mahfud mengacu pada sejarah lahirnya MK di Austria pada 1920 oleh Hans Kelsen, dengan dalil bahwa pengadilan itu dibentuk sebagai negative legislator.

Dengan begitu, MK berperan membatalkan peraturan yang dibentuk oleh parlemen atau DPR.

Mahfud juga mengkritisi lamanya proses MK dalam menindaklanjuti gugatan masyarakat terkait batas usia capres-cawapres pada Pemilu 2024.

“Menurut saya (kasusnya) sederhana sih, kok terlalu lama memutus itu?” ujar Mahfud, yang pernah menjabat sebagai Ketua MK pada 2008-2013 itu.

Menjelang pemilu tahun depan, MK menerima banyak permintaan terkait batas usia capres dan cawapres.

Perkara yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dan sejumlah kepala daerah meminta usia minimal capres dan cawapres dirurunkan menjadi 35 tahun.

Belakangan, Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM meminta MK menetapkan calon yang akan maju dalam Pemilu Presiden 2024 tidak boleh berusia lebih dari 70 tahun.

Tak Berwenang

Pengamat hukum tata negara Universitas Jember Dr Adam Muhshi menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang untuk memutuskan gugatan terkait syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“MK tak punya kewenangan untuk membatalkan atau melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tentang syarat usia capres dan cawapres,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa. Menurutnya MK hanya berwenang untuk menguji konsistensi undang-undang terhadap konstitusi. A contrario, selama tidak bertentangan dengan konstitusi, maka MK tidak boleh membatalkan produk hukum parlemen tersebut.

Ketentuan tentang syarat usia tersebut harus dimaknai sebagai pembatasan terhadap hak rakyat dan secara teoritis, hanya rakyat sendiri yang dapat membatasi haknya.*hanter

Comments
Loading...