Banner Event

Mulai Panas! Timnas AMIN akan Bikin Hotman Paris Menangis

NAMUN anggota tim pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris merespons gugatan  sengketa Pilpres 2024 yang disodorkan Timnas AMIN ke MK merupakan permohonan yang cengeng.

Hotman mengaku heran Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud baru sekarang mempermasalahkan hasil pemilihan dan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

“Dua kali 01 dan 03 mengakui keabsahan Gibran, yaitu waktu pemberian nomor malah mereka benar-benar ceria, kan. Dan ada Gibran di situ sama sekali tidak dikatakan tidak sah. Kalau Hotman di situ pasti dibilang tidak sah,” kata Hotman di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (25/3-2024) malam.

“Kemudian waktu debat, tidak ada sama sekali. Sekarang kok, KPU dipermasalahkan, tidak memenuhi syarat. Jadi itu sudah benar-benar saya katakan itu permohonan yang super-super cengeng,” tambah Hotman.

Sementara itu anggota lainnya dari tim lowyer Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan  mengatakan, pihaknya menilai gugatan sengketa Pilpres 2024 ini juga cacat formil.

Otto menilai permohonan yang diajukan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud berpotensi diputus tidak dapat diterima oleh MK.

Terpisah, Juru Bicara Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Iwan Tarigan, tak terima gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai cengeng oleh anggota tim pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea.

Iwan menegaskan serta berjanji akan membuat Hotman Paris dkk menangis di persidangan.

“Hotman Paris akan kami buat menangis dan Otto Hasibuan akan masuk kamar,” kata Iwan dalam keterangannya perkara, Selasa (26/3).

Menurutnya, tidak ada yang salah dari pengajuan gugatan soal sengketa Pilpres 2024 ke MK.  Sudah merupakan tugas dan kewenangan MK untuk mengadili perselisihan hasil pemilu.

“Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar,” ujarnya.

Menurutnya petitum petitum gugatan AMIN seputar proses pilpres di MK merupakan perselisihan tentang hasil pemilu.

Iwan menyontohkan putusan soal syarat usia capres-cawapres di MK yang membuat Gibran dapat maju, penggunaan instrumen penjabat kepala daerah, hingga penyalahgunaan bantuan sosial merupakan rentetan proses kecurangan.

“Karena proses yang curang dan bermasalah etika dan abuse of power tentunya akan mempengaruhi hasil akhir di TPS dan KPU,” kata dia.

Tim Hukum AMIN  mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke MK, Kamis (21/3/2024), dengan tuntutan meminta pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Gibran sebagai peserta.

Perkaranya saat ini, Rabu (27 Maret 2024) pagi, telah mulai digelar di meja hijau MK.*(berbagai sumber) Vivi

Comments
Loading...