Banner Event

“Supadio” Tak Sendirian Dicabut Statusnya sebagai Bandara Internasional, Masih Belasan Lainnya

DIKETAHUI, bandara ‘Supadio’ Pontianak berlokasi persisnya di Kabupaten Kubu Raya, 18 KM dari pusat keramaian Kota Pontianak.

Akanhalnyapenyabutan status internasional pada Bandara ‘Supadio’, sebagaimana diketahui baru-baru ini Menteri Perhubungan Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Nomor KM 31 Tahun 2024, tentang Penetapan Bandar Udara Internasional dan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 33 Tahun 2024, tentang Tatanan Bandar Udara Nasional.

Dengan Keputusan Kementerian Perhubungan tersebut, masyakat di provinsi yang bertetangga dekat dengan Sarawak, Malaysia Timur ini, patut mengetahui yang dicabut status internasionalnya, tak hanya Bandara ‘Supadio’. Akan tetapi Kemenhub telah mencabut status total 17 bandara internasional menjadi bandara domestik. Sedangkan sebelumnya terdapat 31 bandara InJourney Airports

Kepmenhub tersebut dengan tujuan membangun konektivitas udara yang lebih efisien dan efektif, untuk mendorong pertumbuhan pariwisata dan ekonomi melalui pengelolaan ekosistem aviasi yang lebih baik termasuk bandara.

Adapun sebelum diterbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024, sebanyak 31 bandara InJourney Airports berstatus internasional di Indonesia.

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan, dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan tersebut sejalan dengan program transformasi InJourney Airports mengenai proses penataan bandara Indonesia.

“Faktanya, banyak sekali bandara berstatus internasional namun sudah lama tidak ada penerbangan internasional, atau ada penerbangan internasional tapi hanya 2-3 kali seminggu,” kata Faik Fahmi kepada media, Senin (29/4-2024).

“Ini menjadi tidak efisien. Nantinya, bandara yang sudah tidak berstatus internasional bukan berarti akan sulit terakses oleh penumpang/turis internasional,” tambahnya.

Namun dengan pola HUB dan SPOKE dapat membangun konektivitas yang baik dari bandara hub ke seluruh wilayah Indonesia.

“Pola seperti ini, best practice di industri aviasi global dan sudah berlaku umum di banyak negara yang terbukti lebih efektif,” kata Faik.

Berikut daftar 17 bandara yang dicabut statusnya sebagai bandara internasional:

1.Bandara Maimun Saleh, Sabang

2.Bandara Silangit, Tapanuli Utara, Sumatera Utara

3,Bandara Soewondo, Medan, Sumatera Utara

4.Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Riau

5.Bandara Supadio, Kubu Raya, Kalimantan Barat

6.Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara

7.Bandara Symasudin Noor, Banjar Baru, Kalimantan Selatan 

8.Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat 9.Bandara Adisucipto, Sleman, Yogyakarta 

10.Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah

11.Bandara Adi Sumarmo, Boyolali, Jawa Tengah

12.Bandara Bali Utara, Buleleng, Bali

13.Bandara Selaparang, Mataram, NTB

14.Bandara El Tari, Kupang, NTT

15.Bandara Pattimura, Ambon, Maluku

16.Bandara Mopah, Merauke, Papua

17.Bandara Frans Kaisiepo, Biak Numfor, Papua

Tersisa 17 bandara juga yang tetap berstatus sebagai Bandara Internasional :

1.Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh

2.Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara

3.Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat

4.Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau

5.Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau

6.Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten

7.Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta

8.Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat

9.Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta

10.Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur

11.Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali

12.Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB

13.Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur

14.Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan

15.Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara

16.Bandara Sentani, Jayapura, Papua

17.Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT*

Editor: EAZ

Comments
Loading...