AKSIBORNEO – “Masih ramai jadi pembicaraan di Kota Pontianak, bahwa Bandara ‘Supadio’ di ibukota Provinsi Kalimantan Barat ini, telah dicabut statusnya sebagai Bandara Internasional.”
DIKETAHUI, bandara ‘Supadio’ Pontianak berlokasi persisnya di Kabupaten Kubu Raya, 18 KM dari pusat keramaian Kota Pontianak.
Akanhalnyapenyabutan status internasional pada Bandara ‘Supadio’, sebagaimana diketahui baru-baru ini Menteri Perhubungan Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Nomor KM 31 Tahun 2024, tentang Penetapan Bandar Udara Internasional dan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 33 Tahun 2024, tentang Tatanan Bandar Udara Nasional.
Dengan Keputusan Kementerian Perhubungan tersebut, masyakat di provinsi yang bertetangga dekat dengan Sarawak, Malaysia Timur ini, patut mengetahui yang dicabut status internasionalnya, tak hanya Bandara ‘Supadio’. Akan tetapi Kemenhub telah mencabut status total 17 bandara internasional menjadi bandara domestik. Sedangkan sebelumnya terdapat 31 bandara InJourney Airports
Kepmenhub tersebut dengan tujuan membangun konektivitas udara yang lebih efisien dan efektif, untuk mendorong pertumbuhan pariwisata dan ekonomi melalui pengelolaan ekosistem aviasi yang lebih baik termasuk bandara.
Adapun sebelum diterbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024, sebanyak 31 bandara InJourney Airports berstatus internasional di Indonesia.
Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan, dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan tersebut sejalan dengan program transformasi InJourney Airports mengenai proses penataan bandara Indonesia.
“Faktanya, banyak sekali bandara berstatus internasional namun sudah lama tidak ada penerbangan internasional, atau ada penerbangan internasional tapi hanya 2-3 kali seminggu,” kata Faik Fahmi kepada media, Senin (29/4-2024).
“Ini menjadi tidak efisien. Nantinya, bandara yang sudah tidak berstatus internasional bukan berarti akan sulit terakses oleh penumpang/turis internasional,” tambahnya.
Namun dengan pola HUB dan SPOKE dapat membangun konektivitas yang baik dari bandara hub ke seluruh wilayah Indonesia.
“Pola seperti ini, best practice di industri aviasi global dan sudah berlaku umum di banyak negara yang terbukti lebih efektif,” kata Faik.
Berikut daftar 17 bandara yang dicabut statusnya sebagai bandara internasional:
1.Bandara Maimun Saleh, Sabang
2.Bandara Silangit, Tapanuli Utara, Sumatera Utara
3,Bandara Soewondo, Medan, Sumatera Utara
4.Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Riau
5.Bandara Supadio, Kubu Raya, Kalimantan Barat
6.Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara
7.Bandara Symasudin Noor, Banjar Baru, Kalimantan Selatan
8.Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat 9.Bandara Adisucipto, Sleman, Yogyakarta
10.Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah
11.Bandara Adi Sumarmo, Boyolali, Jawa Tengah
12.Bandara Bali Utara, Buleleng, Bali
13.Bandara Selaparang, Mataram, NTB
14.Bandara El Tari, Kupang, NTT
15.Bandara Pattimura, Ambon, Maluku
16.Bandara Mopah, Merauke, Papua
17.Bandara Frans Kaisiepo, Biak Numfor, Papua
Tersisa 17 bandara juga yang tetap berstatus sebagai Bandara Internasional :
1.Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
2.Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara
3.Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
4.Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
5.Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
6.Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
7.Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
8.Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
9.Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
10.Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
11.Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
12.Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
13.Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
14.Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
15.Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
16.Bandara Sentani, Jayapura, Papua
17.Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT*
Editor: EAZ
