AKSIBORNEO – “Anti Kritik merupakan ‘penyakit’ bupati yang satu ini, sampai-sampai menyeret salah satu kader terbaik HMI masuk penjara.”
KETUA Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Bagas Kurniawan, menyatakan keprihatinan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat mantan Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) PB HMI Akbar Idris.
Bagas mengatakan Pengadilan Negeri Bulukumba pada sidang putusan terkait kasus ini, Senin (29/4-2024) menjatuhkan vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara kepada Akbar Idris.
“Saya prihatin dengan perkara yang menimpa saudara saya Akbar Idris ini. Beliau adalah salah satu kader terbaik kami yang selama ini fokus dalam kaderisasi. Tentu dengan persoalan yang sedang beliau hadapi, kami dari PB HMI akan selalu mengawal prosesnya. Putusan hukum akan selalu kami hormati, tetapi selama masih ada langkah hukum lainnya maka itu akan kami maksimalkan” kata Bagas Kurniawan dalam keterangan tertulis, Selasa (30/4-2024).
Bagas Kurniawan mengaku telah memerintahkan Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan PB HMI Rifyan Ridwan Saleh, untuk memberikan pendampingan kepada Akbar Idris semaksimal mungkin, turut serta mengawal persoalan ini.
Bagas Kurniawan juga menyesalkan persoalan tersebut harus sampai ke ranah hukum. Menurutnya persoalan semacam ini membuat para pejabat menjadi anti kritik, over power, dan tidak bisa dijadikan teladan oleh publik khususnya anak muda.
“Mendiamkan hal semacam ini tentulah tidak tepat, tidak benar, sebab apa yang dilakukan oleh Pak Bupati Bulukumba (Andi Muchtar Ali Yusuf atau Andi Utta) kepada kader kami sangatlah dzolim. Apalagi hanya persoalan flyer yang berisi adanya dugaan pidana korupsi (Rp.9,1milliar) yang harusnya menjadi bahan kajian, bahan diskusi dan sebagai pengingat bagi para pejabat yang mengemban amanah dari rakyat. Pejabat tidak boleh anti kritik, tidak boleh menggunakan kekuasaannya sebagai alat untuk menindas sehingga bisa menjadi teladan bagi kami para generasi muda,” kata Bagas.
Akbar Idris, saat dihubungi awak media terkait putusan itu, menyatakan akan melakukan upaya hukum banding.*
Vivi/editor, EAZ
