AKSIBORNEO – “Heboh 15 anggota polisi masuk DPO Polri viral di media sosial. Gambar ke 15 oknum itu pun terpampang dalam selebaran yang beredar.”
MEREKA adalah personell dari Polrestabes Medan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun Polda Sumatera Utara memberikan klarifikasi.
Kabid Humas Polda Sumatra Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi menjelaskan, bahwa para personel tersebut telah menerima sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat).
“Terhadap 15 anggota polisi tersebut sudah kami lakukan PTDH. Pemecatan berdasarkan sidang kode etik yang dilakukan Polrestabes Medan. Jadi status mereka adalah anggota yang sudah di PTDH,” kata Hadi, Rabu (19 Juni 2024).
Menurut Hadi, bahwa tindak kejahatan yang mereka lakukan setelah mereka mendapat sanksi PTDH oleh Polrestabes Medan.
Sedangkan selebaran Foto dan nama mereka yang jelas terpampang di sebuah papan pemberitahuan dan menjadi viral di media sosial sebenarnya peruntukannya untuk kalangan internal. Mereka ditetapkan menjadi DPO sejak 6 Juni 2024, karena terlibat berbagai kasus pidana hingga pelanggaran kode etik Polri.
Sementara Kasub Bid Humas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar menyebut, mereka masuk ke dalam daftar pencarian orang karena terlibat dugaan pidana perampokan jual beli sepeda motor modus Cash On Delivery (COD) dan dugaan pelanggaran lainnya.
“Ada yang masuk ke dalam daftar pencarian orang karena terlibat perampokan,” kata Sonny, Selasa (18/6-2024).
Diakui, ke 15 anggota polisi ini sebelumnya berdinas di wilayah hukum Polrestabes Medan. Sudah di-PTDH alias dipecat:
1. Bripka Sutrisno; 2. Bripka Ari Galih; 3. Aiptu Sutarso; 4. Bripka Riswandi; 5. Brigadir Afriyanto Maha; 6.Brigadir Sapril; 7. Brigadir Muhammad Ade Nugraha; 8. Brigadir Jefri Suzaldi; 9. Brigadir Eliot TM Silitonga; 10. Brigadir Muladi; 11. Brigadir Refandi; 12. Briptu Haris K Putra; 13.Bripda Erdi Kurniawan; 14. Bripda Hasanuddin Sitohang; 15. Brigadir Rudianto Ginting.***
