Banner Event

Nasib 24 Jemaah Haji Indonesia yang Ditangkap Kepolisian Arab Saudi, 2 Tersangka

MEREKA diamankan setelah kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian ketika miqat di Bir Ali, Madinah.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 28 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS). Ketika itu datang satu bus yang membawa 24 orang ke Masjid Bir Ali.

Petugas haji yang selesai melaksanakan salat zuhur melihat ada keganjilan. Pasalnya, pada jam-jam tersebut tidak ada jadwal kedatangan jemaah haji Indonesia ke Bir Ali untuk mengambil miqat bagi jemaah haji yang hendak menuju Mekkah.

Petugas pun langsung mengecek ke dalam bus dan mengamankan mereka.

Lalu, bagaimana nasib mereka sekarang?

Konsulat Jebderal (Konjen) RI untuk Jeddah, Yusron B Ambary menjelaskan, para WNI jemaah haji tersebut telah menjalani proses pemeriksaan di tingkat kejaksaan setempat.

Hanya 2 (dua) orang saja diantara mereka yang menjalani proses hukum, karena berperan sebagai koordinator.

“Keduanya berinitial MH dan JJ, bersama supir dan pemilik bus ditahan”, kata Yusron kepada Media Center Haji di Mekkah, Kamis (30/5-2024)

Yusron menyebutkan, kedua koordinator tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Madinah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka telah menerima dana pembayaran biaya haji sekitar Rp.25 juta sampai Rp.150 juta dari setiap WNI yang dijanjikan berhaji.

“Ternyata 22 orang ini adalah jemaah yang sudah membayar biaya Rp.25 juta sampai Rp.150 juta ke koordinator”, jelas Yusron.

Sedangkan 22 WNI yang berasal dari Provinsi Banten itu dibebaskan, karena penangkapan mereka berlokasi di Madinah dan belum melaksanakan haji.

“Mereka dibebaskan karena tidak berada di di lokasi haji”, kata Yusron.

Dengan kejadian tersebut ke-22 WNI tersebut disarankan untuk pulang ke tanah air.

Kepada yang 22 orang disarankan pulang saja. “Sudah dibebaskan, ya sudah, menunggu saja”, tutup Yusron.***

Comments
Loading...