Banner Event

Baru Dilantik, Tiga Anggota DPRD Pesta Sabu Digerebek Polisi di Hotel

KETIGANYA baru saja dilantik pada hari Senin (2/9-’24), dibekuk polisi hari Jumat (21/9-’24) dinihari atau belum tiga pekan setelah dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Mentawai, Sumbar (Sumatera Barat).

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.

Ketiga wakil rakyat yang telah mencoreng nama partai itu, dapat dipastikan bakal mental dicopot dari partai jika terbukti.

Tersangka S (55) dan M (49) adalah politisi partai Nasdem, sedangkan MS (51) punya jabatan mumpuni – Ketua DPC Partai HANURA Kabupaten Kepulauan Mentawai. Adapun yang mula-mula ditangkap adalah AA (52), seorang karyawan swasta.

Tragisnya ketiga anggota dewan tersebut digerebek tengah pesta sabu di sebuah hotel di Padang, sedang dalam kegiatan Bimtek (Bimbingan Teknis) bagi anggota DPRD yang baru dilantik

 “Ketiga tersangka berstatus sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolresta Padang Kombes Ferry Harahap saat menggelar jumpa pers di Padang pada Senin (23/9-24).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, serta alat hisap alias bong.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1), 111 ayat (1), 132 ayat (1) dan 127 ayat (1) Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukumnya antara 5 tahun hingga paling lama 15 tahun penjara, Terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling tinggi selama 15 tahun.

Polisi juga menjerat satu orang karyawan swasta berinitial AA (52) yang juga telah berstatus tersangka.

 “Mereka ditangkap oleh Tim Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang setelah pengembangan dari kasus narkoba yang melibatkan seorang terduga pekerja swasta, AA (52),” imbuh Ferry.

Kapolres Ferry Harahap mengungkapkan kronologi penangkapan, berawal pada Jumat (20/9/2024) ketika AA dihentikan oleh tim narkoba Polresta Padang di Jalan Parak Gadang Raya, Kecamatan Padang Timur.

Saat dilakukan penggeledahan kendaraan, ditemukan satu plastik kecil yang diduga berisi sabu di dalam kendaraan AA. Dia mengaku terus terang baru saja  selesai nyabu bersama tiga orang temannya, anggota dewan di sebuah hotel di Kota Padang.

Berbekal keterangan dari AA, tim langsung melakukan pemburuan ke hotel yang dimaksud. Di kamar 313, Tim Rajawali menemukan S berikut barang bukti berupa alat hisap sabu dan satu plastik kecil berisi sabu.

S pun mengakui perbuatannya baru saja memakai sabu bersama MS (51) dan MS (54) di kamar yang berbeda. MS (51) ditangkap di kamar 233, sementara MS (54) di kamar 301.

Ketiga anggota dewan dan seorang pekerja swasta tersebut, kemudian menjalani tes urin di RS Bhayangkara. Hasilnya menunjukkan bahwa urin mereka positif mengandung methamphetamine, jenis narkoba yang biasa dikenal sebagai sabu.

Barang bukti yang diamankan dari tempat penggerebekan, berupa dua paket sabu, satu set alat hisap sabu yang terbuat dari botol minuman dengan pipet dan kaca pirek, serta empat unit ponsel milik para tersangka.

“Barang bukti tersebut telah diuji di laboratorium forensik di Riau, dan hasilnya identik dengan narkoba jenis sabu,” jelas Kapolresta Padang, Kombes Ferry Harahap.*infosumbar/inilahcom

Comments
Loading...