AKSIBORNEO – “DPP PKS (Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera) akhirnya memecat seorang kadernya yang duduk di kursi DPRD PKS Kota Singkawang, Kalimantan Barat, atas dugaan tindakan asusila.”
SIKAP tegas DPP PKS tersebut sebagai bentuk keseriusan partai dalam menegakkan disiplin dan etika di internal partai terhadap H.Herman (HA).
Keputusan tersebut diambil setelah menerima rekomendasi dari Komisi Disiplin Dewan Syariah Pusat PKS terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan Herman.
Wakil Sekretaris Jenderal Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainuddin Paru, menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Ketua Dewan Syariah Pusat PKS tertanggal 27 September 2024.
“Terhadap kasus Aleg (anggota legislatif) Kota Singkawang atas nama H. Herman, bahwa DPP PKS telah mendapatkan Rekomendasi Komisi Disiplin Dewan Syariah Pusat PKS tentang usulan pemberhentian & usulan PAW Aleg FPKS An. Herman di DPRD Kota Singkawang-Kalbar,” ujar Zainuddin dalam keterangannya di situs resmi DPP PKS, Senin (30/9-2024).
Surat tersebut membahas penyelesaian dugaan kasus asusila yang melibatkan Herman dan mengusulkan pemberhentian serta Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap yang bersangkutan.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Zainuddin Paru mengatakan DPP PKS pada tanggal yang sama mengeluarkan Surat Keputusan tentang PAW Herman dari DPRD Kota Singkawang.
Surat tersebut membahas penyelesaian dugaan kasus asusila yang melibatkan Herman dan mengusulkan pemberhentian serta Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap yang bersangkutan.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Zainuddin Paru mengatakan DPP PKS pada tanggal yang sama mengeluarkan Surat Keputusan tentang PAW Herman dari DPRD Kota Singkawang.
Keputusan ini juga diikuti dengan pemberhentian Herman sebagai anggota partai.
“DPP PKS memerintahkan kepada struktur partai di tingkat DPD Kota Singkawang dan DPW PKS Kalimantan Barat untuk melaksanakan keputusan tersebut,” ujar Zainuddin Paru.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen PKS dalam menjaga integritas dan moralitas anggotanya. PKS menegaskan bahwa setiap tindakan yang melanggar etika dan hukum akan ditindaklanjuti dengan tegas, tanpa pandang bulu.
“Kami ingin memastikan bahwa partai ini tetap menjadi wadah yang bersih dan berintegritas, serta mampu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” tambah Zainuddin.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan asusila yang melibatkan Herman.
Dewan Syariah Pusat PKS segera melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Berdasarkan hasil investigasi tersebut, Komisi Disiplin merekomendasikan pemberhentian Herman dari jabatannya sebagai Anggota Legislatif dan anggota partai.
“Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota PKS untuk selalu menjaga perilaku dan integritas mereka. Keputusan ini juga sebagai bentuk keseriusan partai dalam menegakkan disiplin dan etika di internal partai,” tutup Zainudin Paru.
Diketahui, HA sempat dilantik sebagai anggota DPRD Kota Singkawang, Kalimantan Barat periode 2024-2029. Padahal dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Kota Singkawang, pada Agustus lalu atas dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. HA hadir di acara pelantikan yang dilangsungkan di Balairung Gedung Walikota Singkawang, Selasa (17/9-2024).
Namun kini, peria berkacamata itu telah dicopot keanggotaannya dari PKS pertanggal 27 September 2024, dan menunggu tindakan internal lebih lanjut berupa PAW dari kursi DPRD Kota Singkawang.*
