AKSIBORNEO – “Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, resmi telah memecat enam pegawai ATR/BPN.”
TAK hanya itu, Nusron menyatakan, pihaknya juga memberikan sanksi berat terhadap dua pegawai lainnya. Namun, ia tak merinci sanksi berat yang dimaksud.
Nusron tak merinci sanksi berat dimaksud, namun diketahui tindakan tegas Menteri ATR/BPN tersebut merupakan buntut dari kasus pagar Laut di Tangerang, Banten.
Nusron menegaskan hal tersebut saat menyampaikan paparannya dalam Raker (rapat kerja) dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1-2025).
Nusron mengatakan tindakan tegas dilakukan setelah audit investigatif di internal kementerian.
“Kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” katanya.
Selain itu, ada delapan pegawai yang mendapatkan sanksi sebagai buntut dari kasus pagar laut Tangerang.
- JS Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang masa itu;
- SH eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran;
- ET eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan;
- WS Ketua Panitia A;
- YS Ketua Panitia A;
- NS Panitia A;
- LM eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET; dan
- KA eks-PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Nusron menyebutkan, 8 orang ini sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh inspektorat, tinggal proses peng-SK-an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatan mereka tersebut.*
Baca juga Artikel terkait:
Eks Wakapolri Oegroseno Angkat Bicara: Polisi Jangan Takut Aguan!
Mantan Jurubicara Presiden Gus Dur soal Pagar Laut: Bertanggung Jawablah, Jok!
Gaduh Pagar Laut, Pengamat: Kita Luput Mengawasi Jokowi
Presiden Prabowo Perintahkan Bongkar Pagar Laut Misterus, TNI AL Turunkan Ratusan Personil Gabungan
