AKSIBORNEO – Pemeriksaan perkara pembegalan tanah warga di Desa Sungai Nipah, dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat oleh majelis hakim PN Mempawah, Kalimantan Barat, Kamis (27 Februari 2025) pagi.”
HADIR pada pemeriksaan setempat (PS) perkara perdata No.96/Pdt.G/2024/PN.Mpw itu, Majelis Hakim Praditia Danindra(Ketua), bersama hakim anggota Inggit Mukti Setya Ningrum, dan Yeni Erlita yang dalam perkara terdahulu (120/Pdt.G/2022/PN.Mpw) selaku Hakim Ketua. Dibantu panitera pengganti – Djuwairiah.
Dari pihak yang bersengketa, hadir Penggugat principle H.Azahari Arif bersama kuasa hukumnya – Setiady Gunawan, Tergugat I AL Sulistiyo didampingi kuasa hukumnya Tambuk Bow dan isteri yang juga pengacara, Terugat II Daniel Darmanta Utama sekaligus sebagai Tergugat III (PT Cocotama Makmur Abadi) bersama kuasa hukumnya Didit Sugiharto – advokat/pengacara yang menggantikan Dwi Setio Wibowo – General Manager PT.CMA yang meninggal dunia, Kamis 23 Januari 2025.
Tergugat IV – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mempawah, dihadiri oleh Aminullah Humaini, salah seorang diantara 4 ASN yang ditunjuk untuk itu. Sementara Turut Tergugat I Notaris Wahyu Paul dan Turut Tergugat II dari Bank Central ASIA (BCA), juga nampak hadir menyaksikan jalannya pemeriksaan setempat yang berlangsung 50 menit sejak jam 09.30 WIB.
Dalam PS ini terlihat kontroversial keterangan dari kuasa hukum Tergugat I, Tergugat II/Tergugat III maupun keterangan dari Tergugat IV, kontras dengan keterangan Penggugat mengenai batas-batas tanah berdasarkan GS No.103/1980 Tgl.20 Februari 1980 / Sertipikat No.198/1981 Tgl.18 Maret 1981 luas 10.060M2.
Kuasa hukum Tergugat II dan III – Didit Sugiharto tampak diberi teguran keras oleh Hakim Yeni Erlita, karena merasa digurui minta keberatannya dicatat dalam Berita Acara PS.
“Nanti saja, dalam sidang keterangan saksi-saksi atau dalam kesimpulan”, kata Yeni Erlita.
Begitu pula ketika Ny.Tambuk, kuasa hukum Tergugat I AL Sulistiyo saat akan menyampaikan komplein PS, cepat dipotong oleh hakim anggota Inggit Mukti Setya Ningrum.
“Jangn komplein di sini, bisa saudara sampaikan nanti di pengadilan kalau ada keberatan, sekarang saatnya kita memeriksa kebenaran objeknya”, kata hakim Inggit.
Ketika nampak Ny.Tambuk akan bicara lagi, langsung distop, :sudah, diam!” hardik Yeni Erlita.
“Sekarang pemeriksaan setempat, kita kan memeriksa substansinya”, Hakim Ketua Majelis – Praditia Danindra mengingatkan.
Aminullah Humaini dari BPN menjawab pertanyaan hakim mengatakan, bahwa tumpang-tindih terbitnya Sertipikat No.297/2007 tidak menghapus Sertipikat 198/1981 a/n Nuripah binti Haji Usman yang telah ada lebih dahulu.
“Tidak saling menghapus?” tanya hakim Inggit Mukti, dijawab oleh Aminullah “Tidak!”.
“Apakah dua-duanya masih berlaku?” tanya hakim Inggit .
“Masih!”, jawab Aminullah tegas. Aneh!***
Baca Artikel terkait sebelumnya:
Eksepsi Mafia Tanah Sungai Nipah Ditolak Pengadilan Negeri Mempawah
