Banner Event

Tom Lembong antara Keterangan Saksi Rachmat Gobel dan Pernyataan JPU yang Aneh

TERDAKWA dugaan kasus korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, telah mendengarkan keterangan saksi dari mantan Menteri Perdagangan periode 2014-2015 Rachmat Gobel terkait impor gula kristal.

Setelah mendengar pernyataan mantan Mendag Rachmat Gobel yang tidak ada aturan yang melarang impor gula mentah untuk diolah menjadi gula putih. Tom pun mengapresiasi pernyataan tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi pernyataan Pak Rachmat Gobel, pendahulu saya sebagai Menteri Perdagangan, bahwa impor yang saya lakukan, yaitu impor gula mentah untuk diolah jadi gula putih itu boleh-boleh saja, sah-sah saja, tidak ada aturan yang melarang,” ucap Tom disela-sela sidang dihadiri KBA News di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Mei 2025.

Namun Tom heran karena dirinya dituduh melanggar aturan dengan impor gula mentah, bukan gula putih. Menurut Rachmat Gobel, lanjut Tom, jika ada kebutuhan impor gula mentah sah-sah saja.

“Saya kan dituduh melanggar aturan dengan impor gula mentah, bukan gula putih. Tapi Pak Gobel sangat jelas, satu saksi dari Kemendag juga sangat jelas, tidak ada aturannya,” ujar Tom.

“Bahkan Pak Gobel bilang, ya kalau memang ada kebutuhannya, ya sah-sah saja untuk gula mentah diimpor, kalau itu yang tersedia,” sambungnya.

Tom mengaku terkejut usai mendengar pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuding bahwa kegiatan impor gula mentah yang tidak ada aturannya, justru menunjukkan indikasi bahwa kegiatan tersebut tidak layak untuk dilakukan.

“Kemudian, tadi saya tertarik, Jaksa Penuntut mengatakan, ya kalau tidak ada aturannya, itu berindikasi tindakan tidak layak, meskipun tidak melanggar hukum. Saya agak terheran-heran ya, karena setau saya, saya diadili, di sidang, atas dasar apakah saya melanggar hukum, melanggar aturan atau tidak, bukan atas dasar apakah tindakan saya layak atau tidak layak,” ungkapnya.

Mantan Co-Captain Timnas AMIN itu menuturkan KUHAP menunjukkan kalau tidak ada aturan yang melarang, maka seseorang tidak boleh dihukum. Untuk itu, dia menegaskan impor gula mentah seharusnya boleh dilakukan lantaran tidak ada aturan yang melarangnya.

“Setau saya, KUHAP ya, atau dalam undang-undang pidana, itu orang tidak boleh dihukum kalau aturannya tidak ada. Jadi, tadi jelas disampaikan oleh Pak Gobel dan saksi dari Kemendag yang lain, bahwa aturannya tidak ada, tidak diatur, maka boleh-boleh saja,” papar Tom.

“Kemudian Jaksa Penuntut bilang, ya itu kan mungkin tindakan tidak layak, tapi yang menjadi dasar pertimbangan kita di sidang adalah, ini melanggar aturan atau tidak melanggar aturan, bukan layak-tidak layak. Jadi, menarik, saya kira,” sambungnya.

Tom yakin dari kesaksian Rachmat Gobel tersebut bisa meringankan tuntutannya. Pasalnya dia sudah mengikuti semua aturan saat dirinya menjabat sebagai Mendag 2015-2016.

“Menurut saya sih begitu, saya kira sangat jelas ya bahwa semua dilakukan sesuai aturan,” imbuhnya.*kba

Comments
Loading...