Banner Event

Tidak Ada Perdamaian dengan Kebohongan

PARA tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yakni Roy Suryo Cs, mengecam dan menyindir keras Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan pengamat politik Faizal Assegaf, yang menawarkan mediasi dan perdamaian dengan pihak Jokowi dalam kasus ini.

Hal itu diungkapkan Roy Suryo Cs melalui kuasa hukum mereka Ahmad Khozinudin, di Mapolda Metro Jaya pekan lalu, Kamis (20/11-2025).

Dipetik dari Warta Kota.com, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membuka ruang mediasi maupun perdamaian dengan pihak mana pun.

Ia menilai isu damai yang beredar tidak berasal dari tim advokasi resmi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai siapa pun yang mengatasnamakan tim advokasi dan membangun narasi perdamaian. Tidak ada perdamaian dengan kebohongan. Tidak ada kompromi antara kebenaran dan kebatilan,” ujar Khozinudin.

Ia juga menyoroti munculnya beberapa pihak yang berbicara mengenai damai dan mediasi, termasuk Faizal Assegaf serta Prof. Jimly Asshiddiqie.

Menurutnya, kasus pidana tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, apalagi laporan pidana tersebut diajukan sendiri oleh Presiden Joko Widodo.

“Sehingga kami tegaskan kepada seluruh rakyat Indonesia, Pak Rismon, Pak Roy, dan yang lainnya tetap membersama aspirasi seluruh rakyat Indonesia yang ingin membuka kasus ini sampai tuntas ke akar-akarnya,” kata Ahmad.

Khozinudin menilai bahwa Jokowi sebagai pelapor harus mempertanggungjawabkan laporannya di pengadilan.

“Jadi, kalau ada pihak-pihak yang mengaku punya kepentingan, punya kapasitas atau mengaku juru bicara atau apapun, termasuk kemarin kami komplain Saudara Faizal Assegaf yang tiba-tiba bicara tentang perdamaian. Juga Prof. Jimly yang bicara tentang mediasi. Karena ini kasus pidana bukan kasus perdata,” katanya.

Khozinudin menilai bahwa Jokowi sebagai pelapor harus mempertanggungjawabkan laporannya di pengadilan.

“Jangan membangun narasi mediasi dalam kasus pidana. Ketika perkara perdata dimediasi, justru Saudara Joko Widodo tidak pernah hadir,” katanya.

Khozinudin meminta Komisi Reformasi Polri agar fokus pada pengawasan institusi Polri, bukan ikut memberi wacana soal mediasi ijazah.

Ia menyebut salah satu masalah besar Polri adalah praktik kriminalisasi, yang menurutnya kini menimpa kliennya.

“Kami menegaskan, perjuangan membuka kasus ini sampai tuntas tetap dilanjutkan. Ini tidak boleh dihentikan di tengah jalan atau diwariskan kepada generasi berikutnya,” ujarnya.

Terkait proses hukum, Khozinudin mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Wasidik Polda Metro Jaya pada 21 Juli lalu, namun belum mendapat tindak lanjut.

Hari ini, permohonan gelar perkara khusus kembali disampaikan ke Biro Wasidik.

Ia mempertanyakan mengapa saat status kasus meningkat dari penyelidikan ke penyidikan di Polda Metro Jaya, gelar perkara khusus tidak dilakukan, padahal sebelumnya Mabes Polri pernah menggelar gelar perkara serupa ketika kasus sempat dihentikan.

Khozinudin juga mengutip pernyataan kuasa hukum Jokowi, Firmanto Laksana, dalam sebuah diskusi di Kompas TV yang menyebut bahwa gelar perkara khusus tidak diperlukan pada tahap penyidikan.

Namun menurutnya, hal itu justru menjadi alasan kuat agar Polri menunjukkan komitmen transparansi dengan melaksanakan gelar perkara tersebut.*wartakota

Comments
Loading...