AKSIBORNEO – “Viral di media sosial seorang oknum anggota Polisi dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penganiayaan terhadap 2 orang juniornya dari Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTT”.
DALAM video berdurasi 26 detik yang tersebat di media sosial, terlihat seorang pria berseragam polisi lengan pendek sedang berhadapan dengan 2 siswa SPN di suatu ruangan.
Terlihat juga dalam rekaman pria yang diduga senior tersebut berulang kali melakukan gerakan memukul ke arah dada dan kepala juniornya yang hanya bisa menangkis dan menahan diri.
Mengkonfirmasi video viral tersebut, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novica Chandra mengungkapkan, oknum polisi itu berinisial Bripda TT (Torino Tobo) dan langsung diperiksa oleh Propam NTT pada Kamis 13 November 2025.
Bidpropam juga memeriksa saksi kunci yakni Bripda GP, yang merekam kejadian tersebut.
“Seluruh proses berada dalam pengawasan langsung Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko,” katanya. Demikian dikutip dari Antara, Jumat 14 November 2025.
Henry Novica Chandra, mengatakan pemeriksaan terhadap Bripda TT menjadi langkah awal untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan sesuai aturan hukum dan kode etik Polri.
Pihaknya juga telah melakukan pengecekan medis terhadap dua siswa, KLK dan JSU, yang hasilnya tidak menunjukkan adanya luka atau memar.
Pemicu Aksi Pemukulan
Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan pemukulan dipicu rasa kesal Bripda TT terkait urusan rokok dan laporan siswa kepada anggota Polda NTT.
Karena rasa kesal tersebut membuat Bripda TT melakukan aksi pemukulan terhadap juniornya dan menjadi viral di media sosial.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novica Chandra menambahkan keluarga dari kedua korban sudah mengetahui hal tersebut dan telah mempercayakan penanganan kasus itu kepada Polda NTT.
“Keluarga kedua siswa telah mendatangi Mako Polda NTT dan setelah dilakukan komunikasi persuasif, mereka menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada Polda NTT,” tambah dia.
Kapolda NTT tidak akan memberikan toleransi terhadap anak buahnya yang melakukan tindakan kekerasan. Karena itu, Bidpropam bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar.
Sebagai langkah disiplin awal, Bidpropam telah menerbitkan Surat Perintah Penempatan Khusus (Patsus) terhadap Bripda TT dan melanjutkan pemeriksaan terhadap para pihak terkait.
Kombes Pol Henry menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda NTT dalam menegakkan disiplin dan pembinaan personel. “Ini adalah wujud nyata komitmen Polda NTT menerapkan nilai Asah, Asih, dan Asuh. Kekerasan tidak memiliki tempat di lingkungan Polri,” tutupnya.*DISWAY
