AKSIBORNEO – “Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kouta haji tahun 2024.”
TERKAIT penetapkan tersangka terhadap mantan Menang Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), publik yang sudah riuh rendah mempertanyakannya hal tersebut, menyoal mengapa tidak ditahan?
Namun KPK memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap YCQ yang membuat geram umat Islam terebut.
Bahkan Yaqut tidak sendirian, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex mantan Staf Khusus Kemenang juga sudah resmi ditetapan sebagai tersangka. Keduanya dipersangkakan bermain dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penahanan akan dilakukan dalam waktu dekat guna memastikan proses penyidikan berjalan efektif dan optimal.
“Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/1-2026).
Budi menjelaskan, setelah penetapan status tersangka, penyidik KPK masih terus melakukan serangkaian tindakan penyidikan. Langkah tersebut meliputi pemeriksaan saksi, penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan perkara korupsi kuota haji tambahan tersebut.
Ia menambahkan, penyidik juga mendalami keterlibatan biro perjalanan atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang diduga memperoleh keuntungan dari pembagian kuota yang tidak sesuai ketentuan.
“Termasuk dari para PIHK atau biro travel penyelenggara ibadah haji sebagai salah satu upaya juga untuk optimalisasi asset recovery, sehingga ketika nanti sudah ditetapkan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini, kemudian KPK juga bisa memulihkannya secara optimal,” tandas Budi.
KPK sebelumnya, Rabu 7/1-2025, pernah menyatakan perhitungan awal yang dilakukan menunjukkan dugaan kerugian dalam kasus ini sekitar Rp 1 triliun. KPK menyebutkan, BPK sepakat kerugian negara dalam kasus ini bisa dihitung.
Diketahui, kasus ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat YCQ menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.
Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.*
Artikel terkait sebelumnya :
DPR-RI Berang: Setengah Alokasi Kuota Tambahan Haji ‘dimainin’ untuk ONH Plus
Lari ke Mana Dana Haji Khusus Rp2 Triliun Era Menag Yaqut?
Desak KPK Tangkap Menteri Agama dan Wakilnya Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
