AKSIBORNEO –“Tahanan KPK Mantan Menteri Agama Yakut Cholil Qaumas, sempat menikmati udara bebas selama beberapa hari setelah dialihkan status tahanannya menjadi tahanan rumah.”
SEBAGAIMANA diketahui setelah menjalani serangkaian penyidikan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), mantan Menag Yakut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026. atas dugaan kerugaian negara Rp.622milyar.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. Adapun kasus tersebut disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar dalam kasus quota haji 2023-2024.
Namun keberadaan Yaqut Cholil di tahanan KPK, diam-diam raib dari dalam tahanan. Hal ini dibongkar oleh Silvia Rinita Harefa ketika menjenguk suaminya Immanuel Ebenzer Gerungan, eks Wamennaker dalam kasus lain.
Silvia mengungkap kejanggalan tersebut kepada wartawan, Sabtu (21/3-2026) yang katanya Yaqut keluar pada Kamis (19/3-2026).
“Semuanya (para tahanan) pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada,” ungkap Slvia.
KPK pun mengonfirmasi Silvia bahwa Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Dalam keterangannya pada Sabtu malam, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengakui Yaqut jadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026. Namun ia membantah pihaknya telah memperlakukan istimewa pada Mantan Menag Yaqut Cholil.
Budi yang semula menyebut pengalihan tahanan Rumah Yaqut Cholil bukan karena alasan sakit, menyebut “Semua pihak sebetulnya bisa mengajukan jadi tahanan rumah,”
Namun belakangan KPK menyebut penangguhan sementara penahanan itu karena Yaqut Cholil disebut memiliki riwayat penyakit GERD akut serta asma atas pemeriksaan RS Polri. Penangguhan penahan dimaksud disebut sudah sesuai Undang-Undang.
Memantik Tahanan Lain Mengajukan Hal Serupa
Apapun alasannya perlakuan terhadap mantan Menag Yakut Cholil Qoumas tersebut telah mengundang reaksi berbagai pihak termasuk para warga net.
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyayangkan kegaduhan terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang sempat menjadi tahanan rumah.
Setelah Gus Yaqut kembali dijebloskan ke rutan, diborgol dan beseragam tahanan KPK, ia mendesak KPK segera merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji agar segera pembuktian di ruang sidang.
“KPK yang sudah menyadari kesalahannya haruslah mempercepat kasus kuota haji agar segera dibawa ke pengadilan, agar publik secara transparan bisa melihat hasil kerja KPK dalam kasus itu,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu (25/3-2026).
Menurut Yudi, permohonan tahanan rumah yang dikabulkan terhadap Gus Yaqut akan memantik tahanan lain mengajukan hal yang serupa. Ia menilai, KPK tidak perlu lagi mengabulkan hal tersebut.
Mahfud MD: Ada Apa dan Mengapa?
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu.
Asep menyebutkan peralihan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dari rutan ke tahanan rumah sesuai dengan undang-undang (UU).
Mahfud mengatakan, jika Gus Yaqut tetap ditahan di rutan juga sesuai UU.
“Kata KPK penahanan rumah Yaqut sesuai UU. Kalau cuma sesuai UU, betul. Tapi kalau tetap ditahan di rutan juga sesuai UU,” kata Mahfud melalui akun X pribadinya, @mohmahfudmd pada Sabtu (28/3/2026).
Menurutnya, peralihan tahanan ini bukan sekadar sesuai dengan UU, tapi alasan dibaliknya harus disampaikan secara gamblang
“Jika tahanan-tahanan lain ditahan di rumah juga sesuai dengan UU. Kalau semua tetap di rutan juga sesuai dengan UU. Soalnya, mengapa dan ada apa. Ini hukum loh,” ujarnya.
Sebelumnya, Asep Guntur Rahayu mengklaim, pihaknya telah menyampaikan kepada pihak-pihak terkait perihal pengalihan tersebut. Ia pun membantah adanya intervensi.*(re-edit berbagaisumber)
Artikel Terkait sebelumnya:
KPK Bantah Perlakuan Istimewa Terhadap Eks Menag Yaqut Cholil Jadi Tahanan Rumah
