Banner Event

Polisi Resmi Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Pencucian Uang

DILANSIR CNN Indonesia, Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan belasan saksi plus penggeledahan.

“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ucap Totok saat konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).

“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang,” kata Totok,

Tindakan korupsi ini dianggap dilakukan dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b.

Sementara itu, berdasarkan laporan detiknews, inisial DR yang ditetapkan tersangka oleh polisi merupakan pihak swasta bernama Don Ritto. Ia ditetapkan sebagai tersangka dari tiga perkara kasus korupsi yang diusut Kortas Tipikor Polri. DR saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Polri Vs Kejagung, Bongkar Dugaan Korupsi. Amankan Emas 74 Kg dan Uang Rp543 Miliar 

Terkait Dugaan Korupsi Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri

Comments
Loading...