Banner Event

Rendahkan Umat Islam, Langgar Moral, dan Hukum soal Miras Gratis untuk Penghafal Ad Dhuha

POTONGAN video pun mendapat kecaman keras dari berbagai pihak khususnya umat Islam. Karena minuman beralkohol merupakan barang haram yang harus dihindari untuk dikonsumsi.

Founder Indonesia Halal Watch (IHW) Dr KH. Ikhsan Abdullah, SH, MH mengatakan, apabila video dan informasi yang beredar tersebut benar sebagaimana yang beredar di media sosial (medsos), maka tindakan tersebut sangat tidak patut dan telah melukai sensitivitas umat Islam. Karena Al-Qur’an bagi umat Islam adalah kitab suci, sumber petunjuk yang benar (hudal lil muttaqin) dan memiliki kedudukan yang sangat mulia dalam kehidupan umat Islam.

“Karena itu, menjadikan hafalan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari gimmick atau permainan untuk memperoleh minuman beralkohol merupakan sesuatu yang tidak patut dan merendahkan,” ujar Ikhsan Abdullah kepada Harian Terbit, Selasa, 11 Agustus 2026.

Katib Syuriyah PBNU ini menegaskan, bagi umat Islam, minuman keras beralkohol adalah haram hukumnya untuk diminum. Perbuatan mempromosikan minuman keras di ruang publik juga sangat tidak pantas dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Pihaknya menghormati kebebasan berusaha dan kreativitas dunia usaha.

“Namun kebebasan tersebut harus berjalan bersama tanggung jawab sosial, kepatutan, serta penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan budaya masyarakat Indonesia yang religius,” tegasnya.

Namun demikian, sambung Ikhsan, pihaknya juga tidak ingin mengambil kesimpulan secara tergesa-gesa hanya berdasarkan potongan video dan informasi yang beredar di media sosial. Prinsip tabayyun merupakan bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat, sebagaimana diatur Al Qur’an Surat Al Hujarat ayat 6.

“Karena itu kami ingin meminta klarifikasi secara langsung kepada pihak penyelenggara kegiatan dan pihak produsen/pemilik brand terkait, untuk mengetahui secara utuh,” tegasnya.

Ikhsan berharap pihak produsen maupun penyelenggara dapat memberikan klarifikasi yang terbuka, jujur, dan bertanggung jawab, sehingga persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesalahpahaman yang lebih luas di tengah masyarakat.

Apabila setelah proses tabayyun ditemukan adanya tindakan yang melanggar ketentuan hukum atau norma yang berlaku, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum.

“Namun kami tidak menghendaki persoalan ini menjadi alasan bagi siapa pun untuk melakukan tindakan anarkis, persekusi, intimidasi, maupun penyebaran informasi yang belum terverifikasi,” tandasnya.

“Kami ingin membela kehormatan agama dengan cara yang juga mencerminkan akhlakul karimah. Karena itu, jalan yang kami tempuh adalah tabayyun, dialog, klarifikasi, dan apabila diperlukan, menggunakan mekanisme hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Ikhsan mengingatkan kepada dunia usaha, bahwa dalam menjalankan kegiatan promosi, hendaknya tidak menggunakan simbol-simbol agama sebagai gimmick yang berpotensi menimbulkan keresahan atau melukai perasaan masyarakat. Mencari perhatian publik melalui kontroversi yang menyentuh kesucian agama bukanlah bentuk kreativitas promosi yang sehat. “Kita membutuhkan dunia usaha yang tumbuh bersama masyarakat, bukan yang mendapatkan keuntungan dengan mempertaruhkan sensitivitas dan kerukunan sosial,” paparnya.*HanTer

Comments
Loading...