AKSIBORNEO – “Posisi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan suap dalam pengurusan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.”
PERKARA tersebut menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita barang bukti uang sekitar Rp106,3 miliar.
Perkembangan penyidikan itu juga memunculkan desakan agar posisi Nusron Wahid dievaluasi. Sekretaris Jenderal DPP Aliansi Gibran Nasional, Agung Nugroho, menyebut perkembangan perkara dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan Presiden Prabowo Subianto dalam menentukan kebijakan terkait kabinet.
“Presiden juga perlu melihat sejauh mana kasus dugaan suap SHGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN, apakah ada bukti yang mengaitkan kepada Nusron Wahid secara langsung terkait kasus dugaan suap SHGB,” kata Agung kepada wartawan, dilansir juga oleh Monitor Indonesia, Ahad (20/9-2026).
Menurut Agung, proses hukum KPK perlu menjadi perhatian apabila penyidikan berkembang dan berdampak terhadap jalannya pemerintahan.
“Kalau isu ini berkembang menjadi persoalan serius dan mengganggu efektivitas pemerintahan Prabowo-Gibran, maka reshuffle menjadi salah satu opsi untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik,” ujarnya.
Agung juga menyinggung rekam kepemimpinan sejumlah mantan Menteri ATR/Kepala BPN, yakni Ferry Mursyidan Baldan, Sofyan Djalil, Hadi Tjahjanto, dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ia membandingkan periode kepemimpinan tersebut dengan perkara yang kini tengah ditangani KPK di lingkungan ATR/BPN.
Diketahui bahwa dalam perkara dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Empat di antaranya disebut sebagai orang yang diduga merupakan kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
KPK masih mengembangkan penyidikan untuk mendalami aliran uang, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita barang bukti berupa uang dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.
Hingga kini, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Nusron sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada KPK.
Agung meminta KPK tidak berhenti pada penetapan delapan tersangka dan terus mendalami hubungan serta peran para pihak yang telah disebut dalam perkara tersebut.
“KPK harus segera usut siapa yang memerintahkan dari empat orang kepercayaannya Nusron,” pungkas Agung.*
Artikel terkait : Pemerintah Hormati Langkah KPK Jika Periksa Nusron. Nusron Sebut Diri Bukan Jin
