Banner Event

Viral di Medsos: Nih Tampang Pemalak yang Beraksi di Lahan Parkir Resmi Kota Pontianak, Korban Digenjot Bisa Sampai Puluhan Ribu Rp

Walikota Instruksikan Dishub Tertibkan Juru Parkir Nakal

AKSIBORNEO – “Beberapa hari terakhir beredar di media sosial, perdebatan antara seorang nyonya pemarkir mobil yang coba dipalak sepuluhribu rupiah oleh seorang pria yang mengaku juru parkir.”

LOKASIparkir disekitar RS Kharitas Bhakti di Gang Siam/Jalan Gajah Mada, Pontianak Selatan.

Seorang pria lain tampak coba meredam pertengkaran si Encim yang tak terima. Namun si juru parkir liar yang nampak sudah tidak muda lagi itu, tetap saja ngeyel tidak mau mengakui aksi liarnya. Maka saat itu juga, Rabu (16/2-2022) sang pemalak diangkut ke Polsek Pontianak Selatan.

Dari informasi yang dikumpulkan AB, sudah banyak korban lain dimintai Rp.10,000 sampai Rp.15,000, kalau nginap (nemani pasien), dipalak Rp.50,000. Kena batunya ketika si nyonya pemilik mobil berani melawan, tak terima dipalak diluar ketentuan resmi tarif parkir yang berlaku.

Mengetahui kejadian tersebut, Walikota Pontianak – Edi Rusdi Kamtono, langsungmenginstruksikanDinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak untuk melakukaninvestigasi, dan memberi sanksi apabila menemukan juru parkir (jukir) nakal yang melakukan pemerasan seperti itu.

“Jangan ada lagi juru parkir yang berkelakuan seperti itu. Saya minta Dishub lakukan penertiban terhadap jukir-jukir nakal,” tegasnya, Jumat (18/2-2022).

Edi minta Dishub Kota Pontianak untuk meningkatkan pengawasan terhadap parkir-parkir liar. Warga juga diminta untuk melaporkan ke Dishub apabila menemukan kejanggalan di lapangan terkait perparkiran. Sanksi terberat bagi jukir liar dan nakal adalah mereka tidak diizinkan lagi untuk menjadi juru parkir di tempat lain yang ada di Kota Pontianak.

“Karena juru parkir yang menarik tarif parkir di luar dari tarif yang berlaku, termasuk pungli dan itu bisa ditindak,” tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif parkir yang berlaku untuk kendaraan roda dua (motor) Rp2,000 dan roda empat (mobil) Rp3.000.*

Comments
Loading...