Banner Event

Nurhayati Pelapor Korupsi yang Jadi Tersangka, Kapolres Cirebon: Memang Belum Ada Bukti Dia ikut Menikmati, Tapi ikut Terlibat  

AKSIBORNEO – “Diketahui, Nurhayati jadi tersangka usai melapor adanya dugaan kasus korupsi Dana Desa Citemu,Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Dana Desa tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020.”

TERKAIT hal tersebut, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, menanggapi dengan menyampaikan alasan kepada awak media di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (19/2-2022).  

Menurutnya,  berkas atas nama tersangka S sempat P19 atau berkas dinyatakan tidak lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Cirebon. Selanjutnya penyidik melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk dari JPU.

.”Kami dari Polres Cirebon Kota melakukan pengumpulan alat bukti sampai dengan penyidikan dan penetapan tersangka kepada S,” kata Fahri.

Kapolres AKBP Fahri mengatakan, meski pun sampai saat ini belum ditemukan bukti  kalau Nurhayati telah ikut menikmati uang dari korupsi yang dilakukan S, namun pihaknya menilai Nurhayati turut terlibat dalam kasus korupsi yang dilakukan S.

“Nurhayati sebagai bendahara keuangan seharusnya memberikan uang kepada Kaur atau Kasi pelaksana Anggaran. Akan tetapi uang itu tidak diserahkan kepada kaur atau kasi pelaksana kegiatan, namun diserahkan kepada kepala desa atau kuwu,” jelas Fahri.

Baca Artikel terkait : Persekongkolan Jahat, Pelapor Korupsi Dijadikan Tersangka   

Kecewa Dijadikan Tersangka, Nurhayati Bersumpah Tak Pernah Ikut Cicipi Uang Haram  

“Jadi ada pelanggaran yang dilakukan pada tindakan Nurhayati, yaitu pasal 66 Permendagri no 20 tahun 2018 yang mengatur terkait masalah tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan,” kata Fahri.*

Comments
Loading...