AKSIBORNEO – “Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas hari ini, Rabu 20 Juli 2022 setelah selama 1,5 tahun mendekam di penjara.”
MANTAN pucuk pimpinan tertinggi FPI (Front Pembela Islam) ini, Habib Muhammad Rizieq dinyatakan bebas bersyarat, mengirup udara bebas keluar dari Rutan Bareskrim Polri.
“Bebas bersyarat, Bang,” lapor Wilmar Hadi, wartawan Aksi Borneo.Com di Jakarta.
Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar membenarkan kliennya telah bebas dari Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri.
Meski begitu, ia belum mengetahui kapan persisnya Habib Rizieq keluar dari Rutan.
“Insya Allah mohon doanya,” kata Aziz Yanuar kepada awak media di Jakarta.
Aziz Yanuar menambahkan bahwa Habib Rizieq dibebaskan atas semua kasus yang didakwakan.
“Semua kasus. Ada fasilitas kami tim pengacara ambil,” kata Aziz, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Aziz mengakui bahwa pihaknya melakukan upaya-upaya hukum untuk membebaskan Habib Rizieq dari penjara.
Sementara itu, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian, Hukum Rika Aprianti mengatakan, bahwa Habib Rizieq telah dinyatakan bebas secara bersyarat hari ini, Rabu, 20 Juli 2022.
Habib Rizieq dinyatakan resmi keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB.
Menurut dia, pembebasan bersyarat terhadap Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
Lalu apa saja kasusnya?
Dipetik dari Pikiran Rakyat.com, Habib Rizieq Shihab ditahan atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Ia ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim yakni Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan.
Kemudian Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan, dengan denda sudah dibayar.
Terakhir, Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.
Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020, dengan ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 mendatang.*ABcom/PiRa.com
