AksiBorneo – “Aksi intimidasi terhadap jurnalist di kawasan lokasi kediaman pribadi Ferdy Sambo, akhirnya sampai juga ke meja hijau Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.”
BHARADA Sadam, supir Irjen Ferdy Sambo oleh majelis persidangan KKEP Polri, dijatuhi vonis demosi 1 (satu) tahun pada Senin (12/9-2022) siang.
Dalam pemeriksaan perkaranya yang digelar di gedung TNNC Mabes Polri dan disiarkan streming melalui kanal YouTobe PolriTV Jakarta, Bharada Sadam dinyatakan terbukti melanggar etika profesi karena melakukan intimidasi terhadap 2 (dua) wartawan yang sedang meliput di kawasan rumah pribadi Sambo.
Dalam amar putusan disebutkan, Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etika
Tindakan Bharada Sadam dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Bharada Sadam juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Putusan dibacakan oleh ketua majelis sidang KKEP, Kombes Rachmat Pamudji.
Fakta yang memberatkan, kata Rachmat menyebutkan pertimbangan hukum majelis, adalah perbuatan Bharada Sadam telah menjadi pemberitaan viral di media arus utama dan media daring.
Bharada Sadam melakukan intimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan detik.com dan CNN, yang melakukan peliputan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan, sehingga menyebabkan pemberitaan tersebut viral.
Rachmat menegaskan, perbuatan Bharada Sadam menghambat kebebasan pers. “Hendaknya Bharada Sadam selaku anggota Polri dapat memberikan pengertian secara santun,” ucap Rachmat.
Hal yang meringankan, Bharada Sadam kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan. Selain itu, akibat perbuatannya telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.
Bharada Sadam adalah anggota korp Brigade Mobil (Brimob).
Bharada Sadam pernah menjadi anggota Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri. Namun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan jabatan Bharada Sadam melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tanggal 22 Agustus 2022.
Nurul memastikan Bharada Sadam tidak terkait dengan dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice dikasus tewasnya Brigadir J.
“Wujud perbuatan yaitu ketikdakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas. Kedua, orang tersebut tidak tersangkut dengan obstruction of justice,” terang Nurul dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Awal kejadian ketika Jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik mengalami kekerasan pada saat meliput isu tentang penembakan Brigadir J di area rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kamis, 14 Juli 2022. Mereka diintimidasi oleh tiga pria yang berbadan tegap, berambut cepak, dan berpakaian hitam.
Baca Artikel terkait : Tiga Aparat itu Rampas Ponsel Wartawan dan Hapus Rekaman Investigasi: AJI dan LBH Pers Desak Polri Usut Intimidasi Jurnalis di Sekitar Rumah Kadiv Propam
Atas kejadian itu AJI dan LBH Pers Desak Polri Usut Intimidasi Jurnalis di Sekitar Rumah Kadiv Propam, dan peristiwa tak mengenakan tersebut direspon baik oleh Kapolri.
Perkaranya pun naik ke Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dengan menghadirkan Bharada Sadam sebagai pelaku. Dibawah pimpinan sidang majelis KKEP Polri Kombes Rachmat Pamudji, bersama anggota majelis Kombes Sakeus Ginting, dan Kombes Pitra Andrias Ratulangie, menjatuhkan hukuman buat Bharada Sadam berupa Demosi selama 1 (satu) tahun tersebut.*
