AKSIBORNEO – “Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) kota ini,menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) masa pajak mulai tahun 2008 hingga 2021.”
KEPALA BKD Kota Pontianak, Amirullah mengatakan, penghapusan denda administrasi ini juga dalam rangka upaya mendorong kepatuhan warga untuk melunasi PBB atas tanah dan bangunan yang dimilikinya.
“Jadi bagi warga Pontianak yang masih belum melunasi pajaknya, kami imbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” ujarnya, Jumat (7/10-2022).
Amirullah menambahkan, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat sejatinya akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat juga, berupa pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, fasilitas umum dan lainnya.
Oleh sebab itu, ia berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak makin meningkat dengan diberikannya keringanan berupa penghapusan denda, dan kemudahan-kemudahan dalam membayar pajak terutama PBB.
“Kami juga membuka pelayanan jemput pajak PBB di beberapa titik lokasi terutama ruang publik sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan,” ungkapnya.
Adapun maksud dan tujuan digelarnya pelayanan jemput pembayaran PBB ini, lanjutnya, selain untuk meningkatkan PAD, juga dalam rangka memudahkan masyarakat untuk membayar PBB yang menjadi kewajiban mereka.
“Kita akan menempatkan pelayanan jemput pembayaran pajak di titik-titik yang mudah dijangkau masyarakat sehingga mereka cukup membayar PBB-nya di sana,” kata Amirullah.
Untuk membayar PBB, warga cukup membawa lembaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ke lokasi-lokasi yang sudah ditentukan.
Untuk lokasi pelayanan jemput pembayaran PBB, yakni mulai pukul 07.30 – 10.00 WIB:
Di Pasar Teratai, Kecamatan Pontianak Barat, dimulai pada tanggal 8, 9 dan 15 Oktober 2022. Kemudian pada tanggal 5, 6 dan 19 November 2022
Di Pasar Kemuning, Kecamatan Pontianak Kota, tanggal 8, 9 dan 15 Oktober 2022, 5, 6 dan 19 November 2022, 3 dan 4 Desember 2022.
Di Pasar Flamboyan, Kecamatan Pontianak Selatan, mulai tanggal 8, 9 dan 15 Oktober 2022, 5, 6 dan 19 November 2022, 3 dan 4 Desember 2022.
Di Halaman Bank Kalbar Untan, Kecamatan Pontianak Tenggara, mulai tanggal 8, 9 dan 15 Oktober 2022, 5, 6, 19 November 2022 dan 3 Desember 2022.
Di halaman Bank Kalbar, Pasar Seruni, Kecamatan Pontianak Timur, tanggal 8, 9, 15 Oktober 2022. Tanggal 5, 6, 19 November 2022, 3 dan 4 Desember 2022.
Di Halaman Bank Kalbar, Siantan Kecamatan Pontianak Utara, tanggal 8, 9, 15 Oktober 2022. Tanggal 5, 6, 19 November 2022, 3 dan 4 Desember 2022.
Selain pelayanan jemput PBB di sejumlah lokasi, BKD juga menyediakan pembayaran secara online dengan memanfaatkan aplikasi e-Ponti. Lewat aplikasi berbasis website dengan alamat eponti.pontianakkota.go.id ini, wajib pajak terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun sebelum melakukan pembayaran PBB-P2 dengan mendapatkan virtual account (VA).
“Selanjutnya, setelah wajib pajak mendapat nomor virtual account, pembayaran bisa dilakukan melalui ATM atau aplikasi Bank Kalbar maupun bank lain,” terangnya.
Khusus pemilik rekening Bank Kalbar, bisa dibayar langsung melalui menu virtual account yang terdapat di mesin ATM atau aplikasi mobile banking. Sedangkan wajib pajak yang membayar lewat rekening bank lainnya, pembayaran dilakukan menggunakan menu transfer bank lain, kemudian memasukkan nomor virtual account yang diperoleh lewat aplikasi e-Ponti.
“Kami juga menyediakan souvenir menarik bagi warga yang membayar PBB-nya,” tutup Amirullah.*
