Banner Event

Demi Cinta pada Bini Muda dan Jabatan 2 Priode, Pak Kades Tilep Dana Bantuan Desa Ratusan Juta Rupiah

AKSIBORNEO – “Untuk mewujudkan ambisinya menjadi Kepala Desa dua priode, Pak Kades satu ini tilep ADD (Anggaran Dana Desa). Selain itu, diakui untuk menyenangkan hati simpanannya alias istri muda yang dia sembunyikan di Jakarta.”

NAMUN Mirza Gulam Ahmad (50) Kepala Desa Hanau Berak, Kabupaten Pesawaran, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung – periode  2015-2022, tak bakalan dapat mewujudkan mimpinya untuk kali kedua menjadi petinggi orang nomor satu di desanya. Dia telah  jadi tersangka  kasus penggelapan dana desa yang bersumber dari APBN.

“Tersangka sempat buron selama dua bulan dan sudah beberapa kali berpindah-pindah tempat persembunyian. Pernah di Tanggamus, Bengkulu, sampai terakhir di Jakarta,” kata Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo, Rabu (30 November 2022).

Aparat Polres Pesawaran yang mengendus keberadaan buronannya, berhasil menemukan dan menangkap tersangka di sebuah kontrakan yang diam-diam merupakan kontrakan untuk istri muda simpanannya di  Jalan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Senin (21 November 2022) sekitar jam 19.00 WIB

Tersangka mengakui dugaan uang haram yang dikantonginya, semata-mata untuk kepentingan pribadi demi menyenangkan hati istri gelapnya, dan juga bakal digunakan untuk persiapan nyalon lagi jadi Kades kali kedua.

Terungkapnya perbuatan tersangka yang merugikan keuangan negara, diketahui setelah Inspektorat Kabupaten Pesawaran melakukan audit dan mendapatkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN)  sebesar Rp.236 juta.

Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo menjelaskan modus Mirza melakukan korupsi yakni dengan cara membuat laporan belanja fiktif dana desa sebesar Rp 236,381,026.00 juta (Rp.236 juta lebih).

“Tersangka ini melakukan tindak pidana korupsi yakni dengan modus sejumlah anggaran belanja material pembangunan fiktif di beberapa dusun. Total yang dikorupsi oleh tersangka Rp 236 juta dari total Rp. 1,6 miliar anggaran 2021 yang bersumber dari APBN,” papar Kapolres Pesawaran saat jumpa pers, Rabu (30 November 2022).

“Kami mendapatkan informasi tentang adanya tindak pidana korupsi, di mana dalam pelaksanaan tidak melibatkan aparatur lain desanya. Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa yang bersangkutan melakukan sejumlah manipulasi data pembelanjaan baik material dan alat berat, saat ditelusuri semua itu fiktif,” ujar Pratomo.

Sejumlah barang bukti diamankan berupa satu bundel Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2021 Desa Hanau Berak, satu bundel Anggaran Pendapatan Belanja Desa Perubahan (APBDES-P) Tahun Anggaran 2021 Desa Hanau Berak. Ada juga nota pembelian bahan material dari Toko Bangunan DELLA sebanyak 18 Lembar dan Dokumen Laporan PertanggungJawaban Dana Desa Hanau Berak Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2021 sebanyak 1 (satu) Bundel. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999, Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Jadi, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa uang korupsi ini untuk dipergunakan kembali dalam pemilihan kepala desa tahun 2022. Dia juga menggunakan uang tersebut untuk istri mudanya,” pungkas Pratomo.*

Comments
Loading...