Banner Event

Pejabat Polri yang Ditangkap KPK Mantan Kasatserse Polresta Pontianak, Gratifikasi Puluhan Miliyar Rupiah dan Mobil Mewah

AKSIBORNEO – “Publik  di Kalimantan Barat dibuat seakan tak percaya, bahwa Bambang Kayun ditangkap KPK terkait korupsi milliyar rupiah. Betapa tidak, nama Bambang Kayun cukup akrab di telinga warga Kota Pontianak sebagai Kasat Serse Polresta Pontianak.”

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Ali Fikri membenarkan kalau pihaknya telah menangkap AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, mantan Kasatserse Polresta Pontianak (2018).  Ketika diamankan merupakan pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI. Bahkan BK sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap (gratifikasi) pada kasus rebutan harta warisan di Pontianak.

Ali Fikri menyebut, AKBP Bambang Kayun diduga menerima suap atau gratifiasi berupa uang puluhan miliar dan kendaraan mewah dalam kasus pemalsuan surat terkait perkara perebutan hak ahli waris H.M. Said, pemilik perusahaan transportasi pengangkutan minyak dan gas PT Aria Citra Mulia (ACM) yang berlokasi di Pontianak, Kalimantan Barat.

BK tidak ‘main’ sendiri, ada juga dari pihak swasta yang saling berhubungan dengan dia  karena jabatannya.

Lembaga anti rasuah itu juga telah memblokir beberapa rekening bank tersangka BK dan atau pihak lain yang terkait dengan kasus warisan bernilai besar meliputi ratusan miliyar itu.

Kasusnya, kata Firli, merupakan perebutan hak ahli waris Aria Citra Mulia (ACM) yang dilaporkan ahli waris Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW). Adapun pejabat di lingkungan Polri yang terlibat adalah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun (BK).

Firli pun menjelaskan kronologi kasus yang menyeret Bambang Kayun.

Awalnya, papar Firli, ES dan HW berniat konsultasi dengan BK yang saat itu menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.

Konsultasi dilakukan sekitar bulan Mei 2016 di sebuah satu hotel di Jakarta. Dalam konsultasi, BK menyatakan siap membantu, asalkan dia mendapatkan imbalan  sejumlah uang dan barang yang dimintanya.

Maka BK menyarankan agar ES dan HW mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan yang ditujukan pada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri. Selanjutnya, BK juga yang di ditunjuk sebagai salah satu personel yang melakukan verifikasi termasuk meminta klarifikasi pada Bareskrim Polri.

Di bulan Oktober 2016 Divisi Hukum Mabes Polri menggelar rapat untuk membahas permohonan perlindungan hukum atas nama ES dan HW. BK juga hadir dalam rapat yang menyimpulkan telah terjadi penyimpangan penerapan hukum termasuk kesalahan dalam proses penyidikan sebelumnya.

“Dalam perjalanan kasusnya, ES dan HW lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareksrim Polri,” ucap Firli.

Terkait penetapan status tersangka tersebut, BK menyarankan ES dan HW mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Untuk sarannya itu, BK menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari ES dan HW yang ditransfer ke rekening orang kepercayaan BK.

Selama proses pengajuan praperadilan, diduga BK membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum Mabes Polri untuk dijadikan bahan materi gugatan praperadilan. Dalam putusannya, hakim pun mengabulkan permohonan dan menetapkan penahanan tersangka tidak sah.

Untuk jasanya ini, di bulan Desember 2016 BK mendapatkan satu unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri oleh BK.

Tetapi ternyata kasus ini belum berhenti. Di bulan April 2021, ES dan HW kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareksrim Mabes Polri dalam perkara yang sama.

Selanjutnya, BK pun kembali menerima uang  berjumlah Rp 1 miliar dari ES dan HW sebagai imbalan untuk bantuan pengurusan perkara dimaksud. Namun karena ES dan HW dianggap tidak koperatif dan melarikan diri, Bareskrim Mabes Polri pun memasukkan keduanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain kasus ini, BK juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak. Total gratifikasi yang diterima sebesar Rp 50 miliar.

“Tim penyidik KPK terus mengembangkan lebih lanjut informasi dan data terkait dengan perkara ini,” demikian Firli Bahuri menutup penjelasannya.*rmol/aksi

Comments
Loading...