Banner Event

Ketika KPK Diadang Simpatisan Lukas Enambe Bersenjata Panah dan Diadang Praperadilan AKBP Bambang Kayun  

AKSIBORNEO – “Ini dua sisi menarik ketika KPK menangkap dua tersangka buronannya, seorang pejabat di Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun, satu lagi tak tanggung-tanggung, Gubernur Papua – Lukas Enembe.”

TENTU saja bukan tindak pidana biasa  yang menjadi kewenangan KPK menggaruk kedua pejabat negara tersebut. Keduanya terjaring dalam pasal-pasal UU tentang merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara bernilai puluhan miliar rupiah sampai dugaan pencucian uang ratusan miliyar rupiah.

Adalah AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto yang punya jabatan bagus di Mabes Polri, Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri. 

Sayangnya pria kelahiran Grobogan – Jawa Tengah 30 Mei 1970 dan alumnus Akpol 1993 itu bakal berakhir kariernya di jabatan tersebut terkait tersangka gratifikasi alias uang suap.

Dia memulai kariernya sebagai Dan Team Walet Dit Samapta Polda Metro Jaya, kemudian Pamapta Polres Metro Jakarta Utara. 

Pada 1999 dia melanjutkan pendidikan di PTIK sampai 2001. Setelah itu memegang jabatan penting di kepolisian. Di antaranya pernah menjadi Kasat Serse di Polresta Pontianak, dan menjabat di Polda Kalbar pada 2008,

Bambang Kayun juga sempat menjadi Kasubbag SKK Bagianbang Sempim Lemdiklat Polri, juga memegang jabatan sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri pada tahun 2013-2019.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pemalsuan surat terkait perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.

Baca Artikel terkait : Pejabat Polri yang Ditangkap KPK Mantan Kasatserse Polresta Pontianak, Gratifikasi Puluhan Miliyar Rupiah dan Mobil Mewah

Perkara tersebut merupakan penyerahan dari Mabes Polri yang berkoordinasi dengan KPK, dengan alasan dilakukan demi transparansi.

AKBP Bambang Kayun tak terima atas penetapan dirinya tersangka dan sempat mengajukan praperadilan. Namun hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Agung Sutomo Thoba menolak gugatan Bambang Kayun.

“Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Agung dalam pembacaan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember. Hakim menilai KPK telah melakukan pengusutan dugaan suap dan gratifikasi Bambang Kayun sesuai prosedur yang berlaku, sehingga penetapan KPK adalah sah.

“KPK telah memperoleh 4 alat bukti. Sehingga melebihi syarat minimal yaitu setidaknya dua alat bukti. Untuk itu penetapan tersangka Bambang Kayun oleh KPK sah menurut hukum,” tegas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).

Lebih lanjut Bambang Kayun resmi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta mulai Selasa, 3 Januari 2023 untuk 20 hari ke depan atau sampai dengan 22 Januari 2023, seperti diterangkan oleh Ketua KPK – Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (3 Januari 2023).

Mencengangkan, Besarnya Pencucian Uang Lukas

Lain lagi ketika tim KPK akan menangkap Lukas Enambe, Gubernur Papua. Awak lembaga anti rasuah RI ini yang di-back up Polri tidak diadang dengan prapradilan sebagaimana hukumnya, tapi diadang massa simpatisan tersangka bersenjata panah.

Lukas Enembe disergap KPK di sebuah rumah makan di Jayapura, dekat Bandara Sentani.  Dia diduga akan kabur ke luar negeri. Diamankan terlebih dahulu di Markas Brimob.

Pendukung atau simpatisan sang gubernur mengetahui adanya aksi sergap tangkap yang dilakukan poiisi dan tim penyidik KPK dan mengamankan tersangka di Mako Brimob Polda Papua.

Massa simpatisan pun melakukan aksi blokade jalan ketika Lukas akan dibawa ke Bandara Sentani. Iring-iringan kendaraan taktis (rantis) kepolisian yang membawa Lukas Enembe dihadang oleh massa di jalanan. Massa memblokade rute yang dilalui iring-iringan rantis sambil membawa panah.

“Seseorang bahkan nekat berdiri di badan jalan. Namun iring-iringan rantis yang membawa Lukas Enembe tak mengurangi kecepatan, dan pria itu segera menepi”, tulis detikcom dalam laporan “Detik-detik Rantis Polisi Bawa Lukas Enembe Dihadang Simpatisan Pakai Panah”.

Kapolda Papua Mathius D Fakhiri mengatakan ada 19 orang yang ditangkapkan dari kericuhan dua tempat tersebut.

“Dari sembilan belas orang tersebut, satu orang meninggal dunia terkena tembakan petugas. Kami sedang mengusut hal ini dan mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya,” ujarnya Rabu (11 Januari 2023)


Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengakui, Lukas Enembe memang dibawa ke Bandara Sentani, Jayapura menggunakan rantis usai ditangkap pada Selasa (10/1-2023) untuk diterbangkan ke Jakarta. Dua diantara massa pelaku pengadangan ditangkap polisi.

“Iya, kan kita menjamin keamanan beliau pada saat pergeseran menuju ke Bandara Sentani,” ujar Kombes Ignatius saat dihubungi detikcom, Kamis (12/1-2023).

Perlu waktu cukup lama untuk melakukan penangkapan gubernur tersangka korupsi belasan miliar rupiah itu.

Lukas Enembe sebenarnya pada tanggal 14 September 2022 sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi. Namun, penangkapan dan pemeriksaan baru berhasil dilakukan oleh KPK pada Selasa, 10 Januari 2023.

Dugaan suap dan gratifikasi yang dilayangkan kepada Lukas berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2017 terkait adanya pengelolaan uang tak wajar.

“Transaksi yang dilakukan Lukas mencapai ratusan miliar rupiah, antara lain setoran tunai ke kasino Singapura hingga pembelian tunai jam tangan mewah”, dipetik AksiBorneo dari Tempo.co

Temuan PPATK mencengangkan, mendeteksi adanya aliran dana dari Lukas Enembe ke salah satu rumah judi di Marina Bay Sands dengan jumlah yang fantastis mencapai Rp 560 miliar. Hasil analisis keuangan PPATK tersebut diumumkan Menkopolhukam Mahfud Md pada 20 September 2022.

Di tahun yang sama, Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap kasus korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi Papua periode 2014-2017. Kasus ini berhubungan dengan sejumlah proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.

Setelah lima tahun, pada 5 September 2022, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan Lukas Enembe bersama Ricky Ham Pagawak, Bupati Memberamo Tengah, dan Omaltinus Omaleng, Bupati Mimika, sebagai tersangka kasus korupsi. Alex mengatakan penetapan tersebut sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Saat itu, Lukas diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar.

Sejak ditetapkannya sebagai tersangka, pendukung Lukas bergerak melawan, beberapa kali panggilan tidak diindahkan.

Ketika KPK memanggil Lukas untuk pemeriksaan pada 12 September 2022,  dia tidak datang dengan alasan sakit. Kemudian pada 23 September 2022, tim dokter Lukas meminta penundaan penyidikan dengan membawa dokumen medis.

Pada 25 September 2022 KPK menjadwalkan pemeriksaan kedua, tetapi Lukas lagi-lagi tidak datang dengan alasan sakit. Ia meminta KPK untuk memeriksa di lapangan sesuai permintaan masyarakat adat Papua.

Pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening, pada 26 September 2022 mengklaim bahwa kliennya memiliki tambang emas sebagai jawaban dari pertanyaan KPK terkait sumber uang Lukas. Namun, dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporan Lukas, tidak terdapat perusahaan tambang emas di dalamnya.

Tempo melihat LHKPN yang terakhir dilaporkan Lukas pada 31 Maret 2022 untuk periode 2021 adalah sebesar Rp 33,78 miliar. Sebagian besar harta miliknya berasal dari tanah dan bangunan serta transportasi dan mesin.

Total kekayaan tanah dan bangunan Lukas mencapai RP 13,6 miliar. Ia dikenal sebagai pemilik 6 bidang tanan dan bangunan terbesar di Kabupaten/Kota Jayapura.

Di samping itu, total kekayaan transportasi dan mesin miliknya mencapai total aset Rp 932,48 juta. Kendaraan yang dimiliki Lukas adalah mobil Toyota Fortuner (2007), mobil Honda Jazz (2007), mobil Toyota Land Cruiser (2010), dan mobil Toyota Camry (2010).

Saat tiba di Jakarta, Lukas Enembe langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto untuk dilakukan pemeriksaan. Firli Bahuri mengatakan pemeriksaan Lukas Enembe akan dilakukan setelah tim dokter menyatakan siap untuk dilakukan pemeriksaan. Oleh karena itu, kata dia, penahanan Lukas Enembe akan ditangguhkan sampai keterangan lebih lanjut dari dokter.

“Kami menjamin pemeriksaan Lukas Enembe ini akan tetap memperhatikan hak-hak yang dimiliki tersangka dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia,” ujarnya.

Kamis (12 Januari 2023), tim dokter RSPAD menyatakan Lukas Enembe telah siap menjalani pemeriksaan. Dia pun dibawa ke Gedung KPK dengan sejumlah pengawalan dari polisi, Brimob, dan Gegana.

Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus mengatakan pemeriksaan tersebut belum menyentuh substansi materi perkara yang menjerat.

Maka berakhirlah kucing-kucingan antara KPK dengan Gubernur Papua Lukas Enambe. Kini Lukas Enambe dan AKBP Bambang Kayun tengah menghitung hari dikamar tahanannya sebagai tersangka korupsi, menunggu babak selanjutnya sampai ke depan meja hijau Tipikor yang dilaksanakan KPK.*berbagaisumber

Comments
Loading...