Banner Event

Sambo Divonis Mati, Tak Ada Hal yang Meringankan! Ini Pertimbangan Hakim Selengkapnya:

AKSIBORNEO – “Diketahui perkara pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah  Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, pelaku utamanya Irjen Ferdy Sambo telah divonis mati oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2-2022).

PERJALANAN panjang lebih dari setengah tahun proses pemeriksaan perkaranya di pengadilan dan menyita perhatian publik itu, vonis mati tersebut diapresiasi masyarakat pencari keadilan.  

Babak akhir pemeriksaan perkara yang merenggut nyawa putra tersayang itu,  dihadiri langsung oleh ibunda korban – Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak sambil memeluk erat foto almarhum putra kesayangannya,  dan ada juga kakak almarhum Brigadir J, Yuni Hutabarat,

Mereka hadir di PN Jakarta Selatan untuk mendengarkan vonis hakim bagi Ferdy Sambo dan isteri, Putri Candrawati. Tak ketinggalan ada pengacara keluarga korban yang selalu setia mendampingi, Kamaruddin Simanjuntak. Sementara ayah almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat dikabarkan memenuhi undangan sebuah stasiun TV swasta nasional untuk menjadi nara sumber.

Perbuatan jahat yang dikomandoi oleh mantan Kadiv Propam Polri itu, seperti diketahui telah melibatkan banyak orang baik dalam kasus pembunuhan berencananya, maupun dalam kasus upaya penghalangan penyelidikan dan atau penyidikan.

Dalam kasus 340 KUHP , Ferdy Sambo telah menyeret anak buahnya sendiri sampai ke meja hijau, Richard Elizier atau Bharada E ajudannya dan Ricky Rizal atau Bripka RR serta supir pribadinya, Muat Ma’ruf. Lebih dari itu bersama pula dengan isterinya, Putri Chandrawati yang divonis 20 tahun penjara.

Vonis mati bagi Ferdi sambo lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut 20 tahun penjara, dan 8 tahun penjara bagi Putri Chanrawati.

Terdakwa Ferdy Sambo diminta berdiri oleh hakim untuk mendengarkan vonis yang akan dibacakan. Ferdy Sambo pun berdiri dengan sikap tegap dan keduabelah tangannya terkepal.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama,” kata ketua majelis hakim – Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusannya.

“Menjatuhkankan pidana kepada terdakwa tersebut olehkarena itu dengan pidana mati!” kata Wahyu.

Majelis Hakim menguraikan, selain pembunuhan berencana, terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Perbuatan itu dilakukan oleh Ferdy Sambo bersama anak buahnya Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widiyanto.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan JPU, melanggar pasal 340 KUHP jo.psl 55 (1) ke 1 sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer. Sementara dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstraction of justice) psl 49 jo. Psl 33 UU ITE No.19/2016 jo. Psl 55 (1) ke 1 KUHP.

Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya sebagaimana juga yang diungkap JPU, menyebut ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Bahwa perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dilakukan, mengingat posisinya sebagai penegak hukum yang merusak nama baik Polri.

Perbuatan Ferdy Sambo juga membuat hilangnya nyawa orang lain (Brigadir J) serta membawa duka ke keluarga korban, serta membuat banyak personil Polri lainnya terseret.

Keresahan yang timbul di masyarakat akibat perbuatannya juga menjadi pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan vonis.

Sambo dinilai berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya selama rangkaian persidangan.

“Tidak ada hal yang meringankan!” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.*

Wilmar Hadi

Editor : Effendy Asmara Zola.

Comments
Loading...