Banner Event

Gatal Mau Penjarakan Anies, Firli KPK Kena Kualatnya Bisa Jadi Tersangka Pembocoran Kasus Korupsi Kementerian ESDM

AKSIBORNEO – “Di tengah semakin getolnya Ketua KPK, Firli Buhari gatal ingin menersangkakan Anies Baswedan, terungkap kalau lembaga yang dipimpinnya tak luput dari masalah pelanggaran hukum, termasuk dirinya sendiri.”

ADA dugaan pelecehan seks, pemerasan terhadap tahanan KPK sampai meliputi Rp.4 miliyar, tentang uang perjalanan dinas dan lain-lain.Dan yang paling heboh adanya dugaan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, membocorkan dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.

Firli diduga membocorkan dokumen penyelidikan sebuah kasus korupsi yang terungkap dari rekaman video, diduga ketika itu penggeledahan oleh KPK di lingkungan Kementerian ESDM  viral di Twitter.

Firli pun dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK tentang dugaan pelanggaran kode etik membocorkan rahasia negara kepada orang lain. Namun menurut Dewas KPK, pihaknya tidak menemukan cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik.

“Dewan Pengawas KPK dalam pemeriksaan pendahuluan memutuskan, bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang, tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak H. Pangabean.

Beberapa laporan lain tentang sepak terjang Ketua KPK Firli Bahuri juga diadukan kepada Dewas KPK. Termasuk laporan terkait Brigjen Endar Priantoro yang dicopot sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Namun dalam laporan kepolisian, sebaliknya menemukan dua alat bukti yang cukup ihwal pembocoran dokumen dugaan korupsi di Kementerian ESDM tersebut. Tidak menutup kemungkinan Firli bisa jadi tersangka.Ta

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebutkankan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, terkait kasus kebocoran data penyelidikan korupsi Kementerian ESDM.

Karyoto mengungkapkan, pihaknya telah menaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan kasus kebocoran dokumen hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian ESDM. Hal itu dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

“Sudah ada peristiwa pidana berarti kami menemukan ada peristiwa pidana sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan,” tutur Karyoto kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).

Penemuan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, kata Karyoto, usai penyidik melakukan pemeriksaan atas laporan yang diperkirakan lebih dari 10 laporan tentang itu.  Adapun bukti adanya tindak pidana dalam kasus tersebut adalah informasi yang dirahasiakan penyidik KPK telah sampai ke orang yang telah menjadi sasaran. Sehingga sesuatu yang sebelumnya rahasia menjadi bukan rahasia dan diketahui oleh pihak yang menjadi target operasi.

Bersamaan dengan peristiwa hukum yang terus membelit KPK, tak mengurangi gatal lembaga anti rasuah ini untuk memenjarakan Anies Baswedan.

Kesalahan yang dibuat-buat dikait-kaitkan dengan Formula E ketika Anies masih menjabat Gubernur DKI Jakarta, tujuannya agar Anies terganjal untuk maju Capres 2024.

Isunya berupa bocoran yang menyebutkan kalau Anies Baswedan akan ditersangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepulangnya dari tanah suci usai ibadah Haji.

“Berita konyol”, ujar Panglima Generasi Cinta Negeri (Gentari), Habib Umar Alhamid, dua hari jelang Idul Adha 2023 kemarin.*(berbagaisumber)

Baca Artikel terkait:

Habib Umar Alhamid: Jokowi Gali Kuburannya Sendiri Jika Benar Sepulang Haji Anies Akan Ditersangkakan KPK

Comments
Loading...