Banner Event

Alhamdulilah, MK jatuhkan Putusan Waras terkait Batas Usia Capres-Cawapres

Kekhawatiran akan terjadi putusan cawe-cawe MK dalam perkara gugatan syarat batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun tidak tebukti. Sidang pembacaan putusan uji materi terkait hal ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). #ABC

AKSIBORNEO – “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 untuk perkara ini.”

SEBELUMNYA gugatan diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) hal permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Permohonan gugatan uji materi terkait batas usia capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun, diajukan oleh sejumlah kader PSI; Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti. Lalu, juga Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.

Pada sidang putusan perkara yang disiarkan langsung oleh sebuah stasiun TV Swasta Nasional itu,  Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Perkara ini menjadi sorotan publik dan dikaitkan dengan wacana anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang masuk dan menjadi Ketua Umum dadakan PSI untuk maju jadi cawapres dari capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Gugatan dimajukan karena, saat ini usia Gibran baru 36 tahun belum memenuhi syarat. Namun dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar menyebutkan, terkait materi gugatan, MK tidak mempunyai wewenang, sepenuhnya menjadi wewenang pembuat UU.

Sejumlah pihak menduga permohonan uji materiil UU Pemilu di MK ini demi melancarkan langkah Gibran. Terlebih, ada pemohon yang sempat menyinggung sosok Gibran dalam permohonannya.

Publik pun khawatir bakal terjadi putusan cawe-cawe MK mengingat Anwar Usman adalah adik ipar dari Presiden Jokowi.

Protes dari berbagai pihak pun dilancarkan. Baik aksi massa, para pakar politik, dan partai mengingatkan, kewenangan MK terbatas untuk tidak masuk ke ranah UU, dalam hal ini terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Ketua Bidang Polhukam DPP PKS, Almuzammil Yusuf, meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait syarat usia capres-cawapres.  Oleh sebab itu, Almuzammil mendesak agar hakim MK dapat bijak dan bersikap negarawan dalam memutuskan perkara usia capres-cawapres.

“Momentum saat ini ialah menjelang Pilpres, sehingga jika dikabulkan, akan menguat dugaan yg negatif kepada MK yg dituduh publik telah ikut bermain politik menjelang Pilpres. Padahal, hakim MK adalah satu-satunya hakim yg eksplisit disebut dalam UUD harus memiliki sikap kenegarawanan. Bukan malah ikut ‘cawe-cawe’ politik 5 tahunan,” ungkap Almuzammil dalam keterangan kepada wartawan, dikutip tvonenews.com Senin (16/10-2023).

Bahkan Menko Polhukam sekaligus Mantan Ketua MK Mahfud MD Mahfud sempat menegaskan, MK tidak berwenang untuk mengubah aturan terkait batas usia capres-cawapres.

Mahfud menilai UU Pemilu hanya boleh diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator. Menurut Mahfud, aturan tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. MK yang berstatus negative legislator tak bisa menambahkan aturan baru itu ke undang-undang.

Sampai akhirnya politikus karbitan PSI yang dicawe-cawe bakal jadi cawapres Prabowo Subianto mesti gigit jari, mengingat usianya yang baru 36 tahun.*ABC

Comments
Loading...