Kawal Pilkada
AKSIBORNEO – “Warga Perumnas IV Pontianak, Kalimantan Barat, hingga kini masih terombang-ambing terkait domisili hukum mereka, masuk wilayah Kota Pontianak apa Kabupaten Kubu Raya?”
DIKETAHUI, bahwa kawasan Perumnas IV dan sekitarnya berada di wilayah Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Pontianak (sekarang Kab.Mempawah) yang olehkarena pemekaran kemudian terbagi menjadi Kabupaten Kubu Raya. Pemekaran ini berdasarkan UU No.35 Tahun 2007 tanggal 10 Agustus 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya.
Kemudian karena dianggap berjasa dengan gagasan pemekaran menjadi Kubu Raya, Muda Mahendrawan berhasil memduduki kursi bupati, sebagai Bupati Kubu Raya pertama 2009-2014, setelah menang telak dari jalur independen, perseorangan.
Namun Muda tersingkir oleh Rusman Ali sebagai Bupati ke II pada 2014-2019. Akan tetapi Muda Mahendrawan kembali memimpin Kubu Raya 2019-2023 setelah Rusman Ali tak lagi menyalonkan diri. Baru untuk priode 2024-2029 sekarang Rusman Ali balik kembali menyalonkan diri.
Konflik batas wilayah antara Kabupaten Kubu Raya vs Kota Pontianak di seputar Kecamatan atau Desa Sungai Ambawang, sudah mulai terjadi di masa pemerintahan Muda Mahendrawan yang merupakan bupati pertama Kabupaten Kubu Raya.
Masyarakat Sungai Ambawang, khususnya warga Perumnas IV merasa rebutan wilayah antara Pemkab Kubu Raya vs Pemkot Pontianak, adalah untuk kepentingan pemilihan suara di Pemilukada 2014, 2019, dan 2024.
Tak heran jika pada Pemilu Presiden dan Legislatif 2024 yang lalu banyak pemilih yang enggan ke TPS. Bahkan ada satu TPS (Tempat Pemilihan Suara) di Kubu Raya yang kosong melompong. Yaitu sebuah TPS di Desa Ampera Raya, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, hanya dihadiri 15 orang pemilih termasuk panitia. Padahal pada TPS ini memiliki 187 daftar pemilih tetap (DPT).
Pasalnya masyarakat setempat bingung, mereka terdaftar oleh Pantarlih Kab.Kubu Raya, tapi masuk daftar pemilih Kota Pontianak. Semula asal muasalnya mereka memang warga Kubu Raya dengan sertipikat tanah, PBB (Pajak Bumi Bangunan), Listrik dan KTP Kubu Raya, namun diakui sebagai penduduk Kota Pontianak dengan penggantian KTP Kota Pontianak.
Sebagian masyarakt Sungai Ambawang khususnya warga Perumnas IV tambah bingung, diantara mereka ada yang mengaku mengetahui adanya imbauan dari Pemprov Kalbar, agar mengalihkan segala urusan administrasi ke Pemkab Kubu Raya alias balik asal.
Mereka merasa dipecundang untuk kepentingan politik demi perebutan perolehan suara di pemilu. Bagi yang sudah sempat beralih sebagai penduduk Kota Pontianak, mesti balik asal lagi sebagai warga kabupaten Kubu Raya yang sebelum pemekaran adalah Kabupaten Mempawah.
“Secara administratif, kami kan mesti bolak-balik lagi ke kantor-kantor terkait mengurus administrasi segala sesuatu. Urusannya itu, duit semua. Belum lagi waktu yang terbuang”, keluh Muhdar salah satu warga Perumnas IV.
“Teorinya sih mudah”, tambahnya.
Pada medio Juni 2022 silam, pemerintah Prov Kalimantan Barat melalui Bidang Kesra, mengimbau warga Perumnas IV untuk melakukan peralihan pelayanan publik dari Pemkot Pontianak ke Pemkab Kubu Raya.
Imbauan untuk menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri No.188.21/1811/BAK, berdasarkan Permendagri No.52 Tahun 2020.
Maka untuk Pilkada Serentak November 2024, pilkada gubernur, walikota, dan bupati, di Kalimantan Barat ini, juga banyak yang acuh tak acuh.*
