Banner Event

Alami Kekerasan Penyidik Polda Jabar, Pegi Setiawan Mau Laporkan ke Propam

LANGKAH itu akan dilakukan karena kliennya sempat mengalami kekerasan saat jalani pemeriksaan terkait kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eky Cirebon.

Iswandi menilai penyidik melakukan tindakan sewenang-wenang karena menetapkan Pegi sebagai tersangka. Menurutnya, hal itu jelas merupakan pelanggaran etik.

“Ini penyidik yang melakukan pelanggaran ini, yang mentersangkakan si Pegi ini. Tapi cara kita begitu melihat perkembangannya. Itu jelas nyata ada pelanggaran kode etiknya,” ujar Iswandi saat dihubungi, Selasa (9 Juli 2024).

Iswandi mengaku sejauh ini pihaknya belum dapat permintaan maaf dari Polda Jawa Barat atas kekerasan yang dialami oleh Pegi.

“Belum ada (permintaan maaf). Sebenarnya selayaknya, sebenarnya kan gak usah resmi. Mereka secara pribadi kan ngomong minta maaf bikin kesalahan,” tuturnya.

Sebelumnya, Pegi mengaku pernah mengalami kekerasan fisik dari polisi saat ditangkap pada 21 Mei 2024. Menurut Pegi, kekerasan fisik itu dialaminya saat ia berada di ruang pemeriksaan Polda Jabar.

Comments
Loading...