Kawal Pilkada
AKSIBORNEO – “Jadwal pendaftaran ke KPU bagi bakal calon kepala daerah semua tingkatan, sedikit hari lagi. Sayangnya salah satu bacagub Kalimantan Barat tersentuh dugaan perbuatan pidana.”
DIKETAHUI di Kalimantan Barat (Kalbar), diprakirakan tinggal tiga bacagub (bakal calon gubernur) yang sudah menyatakan siap berkompetisi serentak pada 27 November 2024.
Ketiga bacagub Kalbar tersebut adalah incumbent gubernur 2018-223, Sutarmidji yang baru ditinggal minggat lagi oleh pasangan lamanya, Ria Norsan. Kemudian ada Muda Mahendrawan – mantan Bupati Kubu Raya 2009-2014/2019-2024, bacagub yang sudah memastikan berpasangan dengan Suryanto Tanjung – Ketua DPD Partai HANURA Kalbar, dan Lasarus Ketua DPD PDI Kalbar yang masih mengunci kuda hitam untuk sebagai wakilnya.
Lalu siapakah diantara ketiga bacagub tersebut yang diduga erindikasi bermasalah dengan hukum?
Dalam beberapa hari terakhir pekan lalu hingga hari ini, wajah bacagub Muda Mahendrawan viral dinformsikan ke berbagai medsos seperti facebook dan berantai di sejumlah WAgroups, jadi tersangka di Bareskrim Polda Kalbar.
Tak ada narasi pada gambar sang bacagub yang dilansir via video tik-tok sepanjang 18 detik itu, kecuali teks singkat Beredar Informasi Muda Mahendrawan dan Mantan Direktur PDAM Tirta Raya Ditetapkan Sebagai Tersangka.
Informasi tersebut agaknya bukan hoaxs. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Harian Pontianak Post, Ahad, (11 Agustus 2024), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalbar, Kombes Raden Petit Wijaya membenarkan, jika penyidik Dirkrimum Polda Kalbar telah melakukan gelar perkara atas kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Iwan Darmawan, dengan terlapor mantan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan.
Menurut Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Raden Petit Wijaya, gelar perkara tersebut dilakukan untuk memberikan pandangan terhadap kasus yang sedang ditangani penyidik.
Dimana, lanjut dia, dari gelar perkara tersebut memang isi rekomendasinya adalah meningkatkan status saksi, Muda Mahendrawan dan Uray Wisata sebagai tersangka.
“Ini sifatnya baru rekomendasi. Tetapi apakah sudah penetapan tersangka, saya belum bisa sampaikan karena masih proses penyidikan lebih lanjut,” kata Petit, Ahad (11/8-’24).

Ada pun kasusnya dari dokumentasi AksiBorneo, ternyata kasus lama yang dilaporkan dan baru sekarang direspons oleh Polda Kalbar, dengan pelapor atas nama Iwan Darmawan, kontraktor. Yaitu kasus penipuan dan penggelapan pengerjaan proyek peningkatan jaringan PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Tirta Raya, Kabupaten Kubu Raya TA 2013 yang tidak pernah dibayarkan sebesar Rp.1,5 miliyar lebih.
Gambar dari tangkapan layar video yang beredar.
Iwan tak urung mengucapkan terimakasih kepada Polda Kalbar karena sudah menindaklanjuti laporannya pada Mei 2022 silam, dengan harapan kasusnya dapat segera diproses sebagaimana hukumnya.
Dikonfirmasi Pontianak Post, Iwan Darmawan membenarkan jika pada 9 Agustus 2024 telah mengambil secara langsung Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke Polda Kalimantan Barat.
Iwan menjelaskan, dari surat SP2HP tesebut penyidik Polda Kalimantan Barat telah melakukan gelar perkara pada 6 Agustus 2024 dan berdasarkan hasil gelar perkara status Muda Mahendrawan dan Uray Wisata ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Sementara itu mantan Bupati Kubu Raya (209-2014/2019-2024) yang kini salah satu bacagub gubernur Kalbar 2024-2029, membantah kalau dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar karena tidak pernah menerima informasi dan atau surat resmi sama sekali.***
