Kawal Pilkada
AKSIBORNEO – “Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.”
DALAM Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).
Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8-2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ketua MK, Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan tersebut menyampaikan, Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian.
Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
Dengan putusan terbaru MK tersebut untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur yakni DPT di bawah 2 juta penduduk maka syarat dukungan 10 persen.
DPT 2 hingga 6 juta penduduk maka syarat dukungan 8,5 persen, DPT 6 hingga 12 juta penduduk maka syarat dukungan 7,5 persen dan DPT di atas 12 juta penduduk maka syarat dukungan 6,5 persen.
Sedangkan, Pilkada tingkat Kabupaten dan Kota adalah DPT di bawah 250 ribu penduduk maka syarat dukungan 10 persen.
DPT 250 hingga 500 ribu penduduk maka syarat dukungan 8,5 persen, DPT 500 hingga 1 juta penduduk maka syarat dukungan 7,5 persen dan DPT di atas 1 juta penduduk maka syarat dukungan 6,5 persen.*mkri
