Banner Event

Tidak Etis, Sosialisi/Kampanye Pilkada di Balik Perayaan Maulid

Kawal Pilkada

JAUH sebelum jadwal tahapan kampanye dimulai, para bakal calon sudah banyak yang kerasak-kerusuk mengenalkan diri. Alat peraga atau sepanduk-sepanduk sudah bertebaran, mereka PD (percaya diri) bakal terpilih dan memainkan aksi kampanye mereka dengan lapis sosialisas, meskipun pada akhirnya mereka raib dari bursa penyalonan.

Meskipun aksi kampanye dengan lapis sosialisasi tersebut dianggap tidak melanggar peraturan sebelum memasuki fase resmi kampanye, akan tetapi publik menganggapnya sebagai beda-beda tipis antara kedua istilah itu sebagai curi start. Publik menyebut beda sosialisasi dengan kampanye itu beda-beda tipis, istilahnya 11-12.

Rakyat semakin pintar dan kriris, kampanye dengan gaya lama berupa keramaian, atraksi band dan artis penyanyi dang-dut utamanya, merasa sudah tak perlu lagi diadakan. Tidak efektif dengan perkembangan masa dan massa.

Kampanye dialogis lebih bermanfaat guna. Adu gagasan yang selama ini tak tercofer oleh lembaga legislatif, lebih baik ketimbang riuh rendah bunyi musik dan suara ribut pawai sepeda motor, karena bisa berdampak pada hal-hal yang cenderung mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Istimewanya, masa kampanye Pilkada kali ini, bersamaan dengan datangnya bulan Rabiul Awal 1446H, bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW, yang bertepan mulai 5 September 2024. Dimana umat Islam memperingati atau merayakannya dengan penuh khitmad.

Adalah tidak etis, apabila perayaan bulan suci tersebut dimanfaatkan untuk membungkus kepentingan kampanye alias kepentingan politik. Sedangkan kalau tidak karena ada maunya, tidak pernah ingat pada hari lahir nabi besar Muhammad Rasulullah SAW.

Tidak heran jika seorang ustadz dalam sebuah acara maulid di rumah seorang warga menyinggung, bahwa Maulid El Rasul yang ia dakwahkan tidak sama dengan maulid yang di sana.

“Maulidnya ya sama, tapi kemasannya berbeda di sini dengan yang di sana, walaupun sebaris dua baris kalimat saja disisipkan”, ujar sang ustadz.

Sebagaimana diketahui berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tahapan kampanye dimulai pada 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.* (Pontianak, Senin 230924)

Comments
Loading...