AKSIBORNEO – “Seorang ayah di Tangerang berinitial RA (36) ditangkap polisi dalam kasus perdagangan orang, menjual bayi kandungnya – sementara isterinya bekerja di Kalimantan.”
BAYI yang dijual RA baru berumur 11 bulan kepada orang lain senilai Rp.15juta gara-gara keranjingan judi online. RA ditangkap polisi atas laporan isterinya, RD, atau ibu kandung si bayi.
“Hasil penjualannya digunakan untuk membeli dua buah handphone, untuk keperluan sehari-hari, dan juga untuk bermain judi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (7 Oktober 2024).
Kombes Ade menambahkan, RA menjual anak kandungnya itu kepada pasangan suami istri (pasutri) berinisial HK (32) dan MO (30) yang kini juga sudah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka Polres Metro Tangerang. Peristiwanya terungkap setelah RD, ibu korban, melapor ke polisi.
HK dan MO mengaku telah membeli bayi dari RD, karena selama 10 tahun berumahtangga belum punya anak. Namun polisi tidak percaya begitu saja dan terus melakukan pendalaman.
Kapolres Metro Tangerang Kota – Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, selain RA, pihaknya juga menangkap dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri pembeli bayi.
“Selain RA, ada dua tersangka lain yang ditangkap yaitu HK (32) dan MON (30) selaku pembeli bayi yang dijual,” kata Zain dalam keterangannya, Sabtu (5/10).
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota – Kompol David Y Kanitero mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari RD, ibu kandung korban. RD melapor kepada polisi bahwa suaminya telah menjual bayinya kepada orang lain saat dirinya bekerja di Kalimantan.
Polisi kemudian bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap HK dan MON yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Menurut keterangan pelaku, dia menjual bayi kandungnya pada akhir Agustus 2024 karena kesulitan ekonomi. Namun terungkap, sebenarnya uang hasil penjualan bayi kandungnya itu rupanya dipakai untuk judi online dan ludes hanya dalam tempo satu minggu.
Setelah hampir sebulan anaknya dijual sang suami, RD akhirnya bisa bertemu kembali dengan putranya.
Suasana haru terjadi ketika RD dipertemukan dengan bayinya yang sempat terpisah satu bulan. Pertemuan dilakukan di Mapolres Tangerang Kota pada Jumat (4/10-2024) malam.
Pada saat dipertemukan kembali dengan bayi kandungnya, RD menyampaikan apresiasinya kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero, yang telah mempersatukan kembali dirinya dengan bayi kandungnya yang telah dijual suaminya itu.
“Saya berterima kasih banyak kepada Bapak Kapolres Metro Tangerang Kota dan Bapak Kasat Reskrim Metro Tangerang Kota yang telah membantu saya untuk menemukan anak saya,” kata RD sambil menangis dan memeluk bayinya, Sabtu (5/10-2024) malam.
Telah menunggu untuk ketiga tersangka, Pasal 76F dan atau Pasal 1 UU 21 / 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 8 UU 35 / 2014 tentang perubahan UU 23 / 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumnya 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp.72juta.*
