Banner Event

Kronologi dan Rekonstruksi Wartawati Dibunuh Oknum TNI AL

DALAM rekonstruksi berisi 33 adegan itu terungkap kronologi Jumran menghabisi nyawa jurnalis media online tersebut hingga merusak barang bukti.

Pantauan detikKalimantan di lokasi, tersangka Jumran tampak mengenakan baju tahanan oranye dan kepalanya plontos. Dia menjalani satu demi satu adegan pembunuhan Juwita mulai dari eksekusi dalam mobil sewaan.

Dalam adegan tersebut, tampak Jumran melakukan aksinya seorang diri. Jumran menghabisi Juwita dengan cara memiting dan mencekik leher korban. Korban terpentok tali sabuk pengaman, diduga menjadi penyebab bekas memar pada leher korban ketika ditemukan.

“Dari yang kita lihat, rekonstruksinya dimulai dari bagaimana korban dipindah ke belakang mobil kemudian dilakukanlah pembunuhan dengan cara pertama dipiting kemudian dicekik,” jelas Kuasa Hukum keluarga korban, Dedi Sugianto di lokasi rekonstruksi, Sabtu (5/4-2025).

Setelah Juwita tidak bernyawa, Jumran keluar dari mobil dan mencegat kendaraan yang melintas. Dia minta diantarkan ke pusat perbelanjaan di Banjarbaru tempat motor Juwita masih terparkir.

Usai mengambil motor Juwita, Jumran kembali ke TKP di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru. Mobil masih terparkir dengan tubuh korban masih ada di dalamnya.

Jumran kemudian menggeletakkan motor korban di semak-semak supaya seolah-olah korban mengalami kecelakaan saat mengendarai motor tersebut.

Setelah itu, Jumran mengambil ponsel Juwita dan menghancurkannya. Tersangka Jumran sengaja menghancurkan ponsel Juwita untuk menghilangkan barang bukti video pemerkosaan yang dilakukannya.

Terakhir, Jumran mengeluarkan tubuh korban dari mobil dan menempatkannya di sebelah motor. Dari situ, tersangka Jumran melarikan diri dan melanjutkan perjalanan dengan mobil sewaannya tersebut.

“Tadi kita lihat sama-sama peristiwanya digambarkan itu berdasarkan pada keterangan tersangka bagaimana dia melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 340 tadi,” ungkap Dedi Sugianto usai rekonstruksi.

Dedi menegaskan dalam rekonstruksi ini terlihat jelas tersangka Jumran melakukan pembunuhan berencana sehingga dikenakan Pasal 340. Menurutnya, sikap Jumran tampak cukup tenang selama proses pembunuhan dan penghilangan barang bukti itu terjadi.

“Makanya ada jeda waktu bertahap proses itu, berbeda dengan (Pasal 338) pembunuhan seketika yang dilakukan secara otomatis. Kalau tadi di setting memang peristiwa itu dari awal sampai diletakkannya jenazah korban di pinggir jalan sekaligus menghilangkan beberapa barang bukti, itu dalam keadaan dia tenang ketika melakukan perbuatan tersebut,” papar Dedi.

Dedi menambahkan ada reka adegan yang menunjukkan adanya saksi di sekitar lokasi pada saat kejadian. Saksi mata itu merupakan seorang kakek-kakek yang tengah berada di dalam pendoponya untuk menyadap karet.

“Ada saksi yang melihat bahwa ada suara pintu kemudian melihat ada mobil dan korban di lokasi,” lanjutnya.

“korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan”

Dalam pemberitaan awal (sebelum rekonstruksi), kantor berita ANTARA memberitakan, keluarga korban pembunuhanJurnalis di Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), yakni Juwita (23), mengatakan, terduga pelaku oknum TNI AL berinisial Kelasi Satu J sempat merudapaksa korban sebanyak dua kali sebelum menghabisi nyawa korban.

“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” kata Kuasa Hukum dari pihak keluarga, Muhamad Pazri, setelah memenuhi panggilan penyidik di Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Rabu (2 April 2025).

Ia menyebutkan peristiwa pertama terjadi pada rentang waktu 25-30 Desember 2024, peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025 tepat pada hari jasad korban ditemukan.

“Pada September 2024, kenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentang waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” kata Pazri, mewakili keterangan resmi pihak keluarga.

Dia menjelaskan pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel karena kelelahan setelah kegiatan, kemudian korban tanpa menaruh curiga bersedia memesankan kamar penginapan salah satu hotel di Banjarbaru.

Setelah itu, kata Pazri, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut.

“Semua kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025, korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto,” tutur Pazri.

Pazri mengungkapkan bahwa bukti di dalam video yang berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya, saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar.

Terduga pelaku J ini yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan sudah diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan pada Jumat (28/3) malam.

Korban seorang wanita bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru Kalsel. Peristiwa pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025.

Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3-25) sekitar pukul 15.00 WITA. Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban, terdapat sejumlah luka lebam. Kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ada.

Juwita tergabung di media daring lokal yang bertugas liputan di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Juwita adalah kontributor media online Newsway.co.id untuk wilayah Banjarbaru -Martapura, Kalsel.

Sementara, Jumran merupakan prajurit TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), berpangkat Kelasi Satu.

Jumran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Juwita dan kini sudah ditahan di Denpom Lanal Banjarmasin setelah mengakui perbuatannya.

Belakangan terkuak fakta, dipetik dari Serambinews, korban dan tersangka merupakan pasangan kekasih yang telah melangsungkan lamaran bahkan berencana menikah pada Mei 2025 mendatang.

TNI AL Minta Maaf dan Akan Seret Tersangka ke Pengadilan Militer

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady menyampaikan, pimpinan TNI AL telah meminta maaf kepada keluarga Juwita, jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang tewas dibunuh prajurit TNI AL bernama Jumran.

“Pimpinan TNI AL turut berbela sungkawa dan mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga korban atas terjadinya peristiwa ini,” kata Wira kepada Kompas.com, Sabtu (5/4-2025).

Wira menegaskan, setiap tindakan kriminal mutlak yang dilakukan oknum TNI AL akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya. Dia menyebut, TNI AL akan menyerahkan pelaku ke Pengadilan Militer untuk diadili setelah penyidikan kasus ini selesai. 

“Selanjutnya (selesai penyidikan) pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Otmil (Oditurat Militer) untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka,” lanjut Wira.*detik/antara/kompas/serambi/aksi

Comments
Loading...