Banner Event

Dugaan Suap Rp60 Miliar: Kejagung Tahan 4 Hakim, 1 Panitera, dan 2 Pengacara

PENAHANAN terhadap MAN Cs terkait  dugaan kasus suap dan gratifikasi atas putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah yang melibatkan tiga grup korporasi besar PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

MAN tidak sendiri, Kejagung juga menetapkan  WG (Wahyu Gunawan) Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta dua Advokat MS dan AR sebagai tersangka.

Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp60 miliar.

 “Pemberian suap tersebut diberikan melalui WG untuk pengurusan perkara CPO itu agar majelis hakim yang mengadili perkara memberikan putusan ontslag atau tidak terbukti”, kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, (12 April 2025).

“MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag,” kata Qohar seperti dikutip Tempo dari Antara.

Pemberian uang itu, kata dia, diberikan melalui tersangka WG, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai orang kepercayaan MAN.

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Sabtu, (12 April 2025).

WG ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), RS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, AR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta MAN ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Dalam kasus tersebut, WG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Advokat MS dan AR masing-masing disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal yang disangkakan kepada MAN, yakni Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 huruf B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ini bermula dari pemberian putusan ontslag atau lepas dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah yang melibatkan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Dalam laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), sidang putusan ontslag  kasus tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 19 Maret 2025.

Putusan dijatuhkan oleh Hakim Ketua Djuyamto bersama dengan hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.

Kejaksaan Agung mengklaim menemukan bukti Muhammad Arif Nuryanta (MAN) menerima suap sebesar Rp 60 miliar dari pengacara, agar tiga terdakwa korporasi kasus tersebut bisa divonis lepas di pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat. Pada saat kasus korupsi minyak goreng ini disidangkan, MAN menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Majelis Hakim menyatakan perusahaan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Kendati demikian, Majelis Hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging), sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.

Majelis Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabat para terdakwa seperti semula. Atas putusan tersebut, Kejagung pun mengajukan kasasi.

Walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, kata Qohar, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut, kasus itu bukan merupakan tindak pidana.

Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor ini berawal dari kelangkaan minyak sayur di dalam negeri pada tahun 2022. Saat itu, harga minyak melambung sampai Rp 22 ribu per liter dari harga eceran tertinggi Rp 14 ribu.

Kelangkaan minyak tersebut akibat harga CPO di luar negeri sedang tinggi, sehingga Presiden Jokowi pada April 2022 menerbitkan larangan ekspor CPO. Perusahaan minyak baru bisa mengekspor jika sudah menjual minyak ke pasar domestik atau domestic market obligatin (DMO) sebanyak 20 persen dari jumlah ekspor.

Kejaksaan Agung menelusuri dugaan kecurangan pengeluaran izin ekspor dalam bentuk keluarnya izin ekspor CPO meskipun DMO belum 20 persen. Dalam kaitan ini, sejumlah petinggi perusahaan minyak dan pejabat Kementerian perdagangan divonis bersalah.

Mereka yang dihukum adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley M.A; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Indra Sari dihukum 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, namun di tingkat kasasi diperberat menjadi 8 tahun penjara plus denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara.

Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurangan oleh Mahkamah Agung, setelah pada tingkat pertama dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Master Parulian Tumanggor yang di pengadilan tingkat pertama divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara plus denda Rp 100 juta, di tingkat kasasi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Stanley M.A kena vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta di MA, setelah di tingkat pertama dihukum 1 tahun dan denda Rp 100 juta.

Pierre Togar Sitanggang dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta di MA, setelah di tingkat pertama dihukum 1 tahun dan denda Rp 100 juta.

Kemudian Kejagung kembali menetapkan tiga orang lagi tersangka kasus ini. Ketiga tersangka baru itu adalah tiga majelis hakim pemberi vonis lepas dalam kasus tersebut.

Mereka yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).

“Tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (14/4-2025) dini hari dipetik dari Kompas.com.

“Adapun ketiga orang tersebut masing-masing adalah tersangka ABS selaku hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tersangka AM, dan tersangka DJU ,” ujarnya.

Menurut penjelasannya, ketiga hakim tersebut mengetahui penerimaan uang suap dimaksudkan agar perkara tersebut diputus ontslag.

Untuk selanjutnya, ketiga orang tersebut ditahan Kejagung untuk 20 hari ke depan.

“Para tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Keempat tersangka yakni Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, dan AR selaku advokat.

Para tersangka tersebut diduga terlibat mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut supaya mendapatkan putusan lepas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atau ontslag.

Dengan demikian, sejauh ini Kejagung telah menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka dalam perkara tersebut, 4 hakim dan satu panitera pengganti plus 2 (dua) advokat/pengacara.* Aksi/Tempo/Antara/Kompas

Comments
Loading...