Banner Event

Presiden Naikan Gaji Hakim: Indonesia Butuh Sosok-sosok Pengadil yang Tidak Dapat Dibeli

KENAIKAN gaji tersebut dikatakan oleh Presiden di hadapan 1.451 hakim, demi kesejahteraan para hakim.

 “Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia kedelapan, hari ini mengumumkan, bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikan, demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen,” ucap Presiden.

Angka kenaikan gaji tertinggi, menurut Presiden diberikan kepada golongan yang paling junior. Meski demikian, Kepala Negara meyakinkan bahwa secara signifikan kenaikan gaji ini akan berlaku bagi seluruh hakim.

“Golongan yang naik tertinggi adalah golongan yang paling junior, paling bawah. Tapi semua hakim akan naik secara signifikan, secara signifikan, dan saya monitor terus,” katanya.

Dalam sambutannya, seperti disampaikan HumasSetkab, Presiden Prabowo mengungkapkan dirinya telah menerima laporan bahwa sebagian besar hakim belum menerima kenaikan selama 18 tahun. Selain itu, Kepala Negara turut menyampaikan keprihatinan terhadap kesejahteraan dan fasilitas yang diterima oleh para penegak hukum.

“Saya dapat laporan ada Hakim yang masih kontrak, kontrak. Tidak punya rumah dinas dan sebagainya, dan sebagainya. Perumahan sudah kita tertibkan, mudah-mudahan segera akan dilaksanakan. Kita besar-besaran akan lakukan pembangunan perumahan,” ujarnya. 

Sementara itu dipetik dari Kompas.com, Prabowo berpandangan, kesejahteraan hakim menjadi sangat penting karena Indonesia membutuhkan sosok-sosok pengadil yang tidak dapat dibeli.

“Jadi kita butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan, tidak bisa dibeli, dan begitu saya jadi presiden, saya kaget, saya tanya gimana kondisi hakim,” ujar Prabowo.*

Berapa gaji hakim setelah kenaikan 280%?

Kompas merinci, diketahui, gaji hakim terakhir naik pada Jumat (18/10/2024) yang ditetapkan oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Kenaikan gaji hakim itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah  Agung.

Berdasarkan PP tersebut, hakim golongan terendah adalah golonggan IIIa dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Hakim golongan tersebut mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.785.700. Jika gaji pokok sebesar Rp 2.785.700 naik menjadi 280 persen seperti kata Prabowo, hakim golongan IIIa setidaknya mendapatkan kenaikan gaji mencapai Rp 7.799.960.

Sedangkan yang tertinggi berdasarkan PP tersebut adalah hakim golongan IVe dengan masa kerja hingga 32 tahun. Hakim golongan tersebut mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 6.373.200. Jika gaji pokok sebesar Rp 6.373.200 naik menjadi 280 persen, hakim golongan IVe akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar Rp 17.844.960. Berikut rincian gaji hakim di Indonesia yang diatur dalam PP 44/2024:

Golongan III

Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 2.785.700 hingga Rp 3.154.400

Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 2.873.500 hingga Rp 3.253.700

Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 2.964.400 hingga Rp 3.356.200

Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.057.300 hingga Rp 3.461.900

Masa kerja 7-8 tahun sebesar 3.153.600 hingga Rp 3.571.000

Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 3.252.900 hingga Rp 3.683.400

Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 3.355.400 hingga Rp 3.799.400

Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 3.461.100 hingga Rp 3.919.100

Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 3.570.100 hingga Rp 4.042.500

Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 3.682.500 hingga Rp 4.169.900

Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 3.789.500 hingga Rp 4.301.200

Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 3.918.100 hingga Rp 4.301.200

Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 4.041.500 hingga Rp 4.576.400 

Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 4.168.800 hingga Rp 4.720.500

Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 4.300.100 hingga Rp 4.720.500

Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 4.435.500 hingga Rp 5.022.500

Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 4.575.200 hingga Rp 5.180.700.

Golongan IV

Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 3.287.800 hingga Rp 3.880.400

Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 3.391.400 hingga Rp 4.002.700

Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 3.498.200 hingga Rp 4.128.700

Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.608.400 hingga Rp 4.258.700

Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp 3.722.000 hingga Rp 4.392.900

Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 3.839.200 hingga 4.531.200

Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 3.960.200 hingga Rp 4.673.900

Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 4.089.900 hingga Rp 4.821.100

Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 4.213.500 hingga Rp 4.973.000

Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 4.346.200 hingga Rp 5.129.600

Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 4.483.100 hingga Rp 5.291.200

Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 4.624.300 hingga Rp 5.457.800

Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 4.770.000 hingga Rp 5.629.700

Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 4.920.200 hingga Rp 5.807.000

Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 5.075.200 hingga Rp 5.989.900

Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 5.235.000 hingga Rp 6.178.600

Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 5.399.900 hingga Rp 6.373.200.*

Pesan Menohok Pra Danindra, Hakim PN Mempawah: Jangan Coba Lobi-lobi,  Saya Tak Ada Kepentingan dengan Perkara ini

Comments
Loading...