Banner Event

Kejagung Sebut Tumpukan Uang Rp 6,6 T Hasil Sitaan Korupsi, Bukan Pinjaman Bank

UANG senilai Rp6,6 triliun tersebut diserahkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada negara melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Rabu 24 Desember 2025.

Kejagung menyebut tumpukan uang setinggi dua meter yang diserahkan ke pemerintah itu adalah uang sitaan. Uang ini merupakan akumulasi hasil rampasan negara dari berbagai perkara korupsi serta penagihan denda administratif atas penyalahgunaan kawasan hutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna memastikan uang tersebut bukan pinjaman.

Anang juga menjelaskan, uang itu berasal dari hasil penindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta kasus ekspor CPO dan gula.

“Itu uang memang uang sitaan, bukan uang pinjaman ya,” kata Anang di Kejagung.

Anang mengatakan, uang dengan pecahan Rp100 ribu itu disita Kejagung dan disimpan di rekening kejaksaan yang berada di Bank Mandiri dan BRI. Setelah dirilis, uang-uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.

“Bukan (pinjaman), itu boleh tanya ke banknya. Itu uang Kejaksaan punya, hasil sitaan dari hasil penagihan juga kan,” Ujar Anang.

Dia merincikan, uang senilai Rp6,6 triliun itu terdiri dari hasil penagihan denda administrasi Satgas PKH terhadap 20 perusahaan Rp2,3T. 

Kemudian, hasil penyelamatan uang kerugian negara dari kasus CPO Rp3,7 triliun dan kasus gula Rp565 miliar.

Lalu mengapa Anang merasa perlu menjelaskan kalau uang yang dipamerkan tersebut bukan pinjaman dari Bank ?

Sebelumnya dalam agenda serupa pada hari Senin (20/10-2025), Kejagung juga menumpuk uang satu ruangan senilai Rp.13,25 triliun dihadapan wartawan dalam jumpa pers.

Dana yang diserahkan merupakan kerugian negara hasil korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya kepada Kementerian Keuangan. Acara ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ketika itu sempat beredar video viral, bahwa tumpukan besar dana yang dipamerkan di hadapan wartawan tersebut merupakan uang pinjaman dari Bank Indonesia sekadar pencitraan.

Makanya dalam agenda serupa kali kedua kemarin, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna memastikan uang tersebut bukan pinjaman.

Anang mengatakan, uang dengan pecahan Rp100 ribu itu disita Kejagung dan disimpan di rekening kejaksaan yang berada di Bank Mandiri dan BRI.

“Itu uang Kejaksaan punya, hasil sitaan dari hasil penagihan juga kan,” Ujar Anang.

Anang menambahkan, tumpukan uang tersebut dibawa dengan beberapa truk dari bank ke Kejagung. Setelah dirilis, uang-uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.*

Editor:EAZ

Comments
Loading...