AKSIBORNEO – “Akhirnya eks Kepala BGN (Badan Gizi Nasional) – Dandan Hindayana, ditangkap pihak Kejaksaan Agung RI sehari setelah dicopot dari jabatannya.”
DANDAN yang sebelumnya menjabat Kepala BGN yang oleh netizen disebut sebagai Big Boss MBG (Makan Bergizi Gratis), dipecat pada Selasa (2 Juni 2026) pagi.
Presiden Prabowo mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya atas dasar dugaan praktik jual beli jabatan dan mark-up dalam program Makan Bergizi Gratis.
Hanya sehari setelah dicopot, Dandan Hindayana dicomot Kejagung pada Rabu (3 Juni 2026) dini hari, dan setelahnya ditetapkan sebagai tersangka serta langsung dijebloskan ke dalam tahanan. Sementara itu Kejagung melakukan penggeledahan di kantor BGN di kawasan Kebun sirih, Jakarta Pusat.
Dandan tidak sendirian, dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ikut terlibat dan langsung diborgol, ditahan serta dipakaikan rompi tahanan sebagai tersangka Korupsi Program Makan Gratis.
Netizen merasa lega, karena expose mereka selama ini prihal indikasi adanya korupsi dalam penyelenggaraan MBG terbongkar.
Dadan bersama dua koleganya, diduga kuat mengondisikan verifikasi mitra agar proyek jatuh ke yayasan milik mereka. Akibatnya, yayasan-yayasan tersebut meraup insentif miliaran rupiah setiap hari secara tidak sah.
Selain itu, Dadan cs juga nekat mengintervensi anggaran dengan melakukan mark-up (penggelembungan) besar-besaran pada pengadaan puluhan ribu motor listrik, tablet, hingga sepatu operasional. Sehari setelah dicopot Presiden Prabowo, Dadan kini harus pasrah mendekam di Rutan Salemba.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung, Jefrry, mengatakan akan memberikan keterangan pers secara resmi.*
