AKSIBORNEO –“Kapolri Baru, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan ingin menghilangkan fenomena ”tidak viral, tidak ada keadilan” atau no viral, no justice dalam penanganan laporan masyarakat oleh Polri.”
PERNYATAAN itu disampaikan Suyudi Ario Seto (SAS) saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Kamis (1/10-2026). Suyudi mengatakan, pelapor berhak mengetahui perkembangan perkara yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat merupakan bentuk harapan agar negara hadir, sehingga masyarakat berhak memperoleh kepastian dan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.
Komjen Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa pola lama di mana laporan warga harus viral terlebih dahulu baru mendapatkan perhatian dan penanganan dari polisi harus diubah total.
Menurut SAS, laporan masyarakat merupakan bentuk kepercayaan bahwa negara hadir, sehingga setiap aduan wajib direspons cepat, transparan, serta memberikan rasa keadilan yang setara tanpa syarat viral.
“Logika yang harus diubah bukan lapor menunggu, viral baru diperhatikan, tetapi lapor diverifikasi, ditangani, diberi, diberi kabar, perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum,” kata SAS.
Ia menyebut ada sembilan kegelisahan publik yang perlu dijawab melalui pembenahan Polri, yakni:
- Kepastian laporan
- Kesetaraan dihadapan hukum
- liar dan pelayanan transaksional
- Penyalahgunaan kewenangan
- Penggunaan kekuatan
- Fenomena “no viral, no justice”
- Kepercayaan terhadap pengaduan
- Transparansi perkara
- Kultur pelayanan
Komjen SAS menegaskan, keadilan tidak hanya dilihat dari hasil penegakan hukum, tetapi juga dari prosesnya. Masyarakat harus didengar, dihormati, mendapatkan penjelasan, dan melihat aturan diterapkan secara konsisten.*infoindonesia
Baca Artikel terkait sebelumnya:
Disetujui DPR, Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit Sebagai Kapolri
Presiden Prabowo Subianto melantik Jendral Pol.Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jendral Pol.Listyo Sigit Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1 Oktober 2026).
Presiden juga melantik Komjen Wahyu Hadininggrat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Indonesia (Wakapolri) menggantikan Komjen Dedi Prasetyo.*aksi
