AKSIBORNEO – “Habib Bahar Bin Smith bin Ali Binsmith terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong, dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin ketua tim Suharja.”
TUNTUTAN tersebut dibacakan saat sidang yang berlangsung di PN Bandung, Kamis 27 Juli 2022.
“Kami penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh ketua majelis Dodong Rusdani.
Usai tuntutan JPU dibacakan, terdakwa Habib Bahar mengomentari dengan enteng. “Tunggu di pengadilan akhirat, Anda juga akan didakwa di akhirat” ditujukan kepada pihak JPU.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Bahar Binsmith menyebarkan informasi bohong alias hoaks, soal pembantaian laskar Front Pembela Islam (FPI).
JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suharja menjelaskan, isi ceramah Bahar bin Smith menyebutkan para laskar FPI dibantai, disiksa, dikuliti, dibakar, hingga dicopot kukunya.
Padahal, kata Jaksa, informasi yang disampaikan Bahar Binsmith tersebut nyatanya tidak benar berdasarkan fakta.
“Dinyatakan, bahwa tidak ada luka-luka akibat penganiayaan, dicopot kukunya, dikuliti. Bahwa terhadap enam pengawal Rizieq Shihab di rest area Kilometer 50 arah Jakarta, yang benar adalah hanya ada dua luka tembak,” ujar Suharja seperti dikutip Galamedia dari Antara.
Bahar Binsmith didakwa menyampaikan hoaks itu saat berceramah di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021.
Ketika Bahar Binsmith menyampaikan ceramahnya, sejumlah orang merekam dengan menggunakan ponsel. Termasuk salah satunya terdakwa Tatan Rustandi yang mengunggah video tersebut di media sosial.
Bukti Hukum Telah Menjadi Alat Penguasa
Terkait tuntutan tersebut, Aziz Yanuar selaku salah satu Kuasa Hukum Habib Bahar menyatakan ini adalah bukti hukum telah menjadi alat penguasa untuk memenjarakan pihak-pihan yang dianggap sebagai lawan politik penguasa.
“Bahwa terkait tuntutan JPU pada persidangan Habib Bahar bin Smith, untuk kesekian kali sudah kita kembali saksikan bersama, bahwa hukum sudah menjadi alat penguasa untuk memenjarakan semua pihak yang dipersepsikan sebagai lawan oleh penguasa”, ujar Aziz kepada awak media.
Aziz menyatakan cara demikian mirip dengan di zaman kolonial Belanda. Bedanya kolonial menjalankan tuntutan kepada bangsa kulit putih, sekarang dengan bangsa sendiri. *posja
