Banner Event

Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Minta Perlindungan LPSK, Tak Langsung Bisa Dikabulkan Mengapa?

AKSIBORNEO – “Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari istri Kadiv Propa Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus penembakan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.”

WAKIL Ketua LPSK, Susilaningtias menyebut pihaknya masih menelaah dan menginvestigasi permohonan yang diajukan.

“Kami masih lakukan penelaahan dan investigasi terkait dengan permohonan tersebut,” kata Susilaningtias saat dikonfirmasi, Minggu (17/7-2022).

Susilaningtias menjelaskan proses penelaahan akan mempertimbangkan beberapa poin. Misalnya, seberapa penting keterangan pemohon, ada atau tidaknya ancaman, ada atau tidaknya luka fisik, hingga trauma psikis.

“Termasuk menelaah track record pemohon,” katanya.

Setelah dilakukan penelaahan, kata Susilaningtias, hasilnya akan dirapatkan bersama Ketua LPSK. Selanjutnya, diputuskan untuk menerima atau tidaknya permohonan dari istri Ferdy Sambo selaku pemohon tersebut.

“Kalau diterima, maka sekaligus tentukan bentuk perlindungan dan bantuan yg diberikan oleh LPSK (misalnya bantuan medis atau psikologis atau psikososial).

Termasuk memutuskan jangka waktu perlindungannya,” ungkapnya.

Artikel terkait : Menguak Tabir Teka-Teki Polisi Tembak Polisi Di Rumah Jenderal Polisi, Banyak Kejanggalan

Komentari Soal Polisi Tembak Polisi, Irjen Napoleon Berharap Semua Pihak Jujur: Tidak Ada yang Bisa Ditutup-tupi, Itu Perkara Mudah

Tiga Aparat itu Rampas Ponsel Wartawan dan Hapus Rekaman Investigasi: AJI dan LBH Pers Desak Polri Usut Intimidasi Jurnalis Disekitar Rumah Kadiv Propam

Polisi Buka Suara soal Isu Perselingkuhan Brigadir J dengan Istri Kadiv Propam: Kami Agak Sensitif Menyampaikan ini

Adapun, berdasar standard operasional prosedur atau SOP, proses penelaahan ini memiliki waktu 30 hari. Meski, bisa juga lebih cepat atau lebih lambat.

“Jika masih ada hal-hal yang belum jelas bagi kami, maka bisa kami perpanjang masa penelaahannya. Tapi bisa juga bahkan sebelum 30 hari tersebut, sudah bisa kami putuskan,” jelasnya.*Sua

Comments
Loading...