AKSIBORNEO – “Sementara kasus ‘polisi tembak polisi’ masih terus bergulir dalam penyelidikan dan pendalaman, Kepolisian RI kembali menonaktifkan 2 anggota Polri, menyusul Irjen Ferdy Sambo yang telah dicopot lebih dahulu.”
DIKETAHUI, awalnya Kapolri Jendral Listyo Sigit menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri terkait kasus Polisi Tembak Polisi. (Artikel terkait lihat di sini )
Menyusul kemudian, Kapolri menonaktifkan seorang Pati Polri lagi, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan dari jabatan Karo Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, dan seorang Pamen, yakni Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Hal tersebut diketahui dari keterangan yang diberikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Rabu (20/7-2022).
“Pada malam hari ini pak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Yang pertama Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan. Kedua, yang dinonaktifkan adalah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi,” terangnya.
Penonaktifan tersebut,kata Dedi, dilakukan untuk menjaga transparansi dan independensi tim khusus mengusut dalam penyidikan kasus dugaan pelecehan istri Kadiv Propam Polri (nonaktif) Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
Penonaktifan tersebut juga bertujuan untuk memastikan proses pengusutan yang sudah berjalan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dan juga komitmen dari pimpinan Polri dalam rangka untuk menjaga independensi, transparan, kemudian akuntabel,” katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dan Karopaminal Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan ikut dinonaktifkan layaknya Irjen Ferdy Sambo.
Kamaruddinmenilai, Kombes Budhi layak dinonaktifkan, lantaran dianggap bekerja tidak sesuai prosedur dalam mengungkap tindak pidana dugaan pembunuhan itu. Dan dianggap merekayasa kasus.
Sedangkan Brigjen Hendra dianggap tak sopan kepada pihak keluarga Brigadir J, terkesan intimidasi. ( Artikel terkait: di sini )*
Editor: EAZ
