AKSIBORNEO – “Aksi main tembak sesama di internal Kepolisian RI, diketahui telah membuat spekulasi dan asumsi liar masyarakat tak terhindar. Apa iya Brigadir J tewas gara-gara melecehkan Putri Candrawati, istri atasannya sendiri Irjen Ferdy Sambo?”
RESPONS cepat Kapolri Jendral Sigit Listiyo membentuk Tim Khusus dengan menyertakan lembaga eksternal berkompeten, transparan mengusut tuntas tewasnya Brigadir J, membuat sejumlah anggota polisi ketar-ketir.
Sebanyak 25 anggota Polri berpangkat mumpuni diperiksa, diusut oleh penyidik piawai pilihan Kapolri, ada yang dimutasi dan ada yang dicopot dari jabatannya. Sementara diantara 4 orang yang ditahan, termasuk Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus yang sudah diambil alih oleh Mabes Polri dari Polda MetroJaya itu, diakui bisa dan dapat menyingkap tabir gelap kasusnya menjadi terang.
Dikaitkannya pasal 55 dan 56 KUHP yang diyunctokan dari pasal 338 KUHP yang dikenakan pada Bripka E, mengawali penyingkapan tabir gelap tersebut.
Meskipun banyak kalangan masyarakat merasa heran dan tak percaya, apa iya Bripka E pelakunya? Siapa orang lain yang menyuruh atau ikut serta melakukan?
Bahkan tak kurang LPSK merasa heran mengapa Bripka dijadikan tersangka?
Namun dalam perjalanan penyidikan, siapa tersangka utama sudah terungkap berdasarkan pasal 340 KUHP, tentu saja setelah mendengar keterangan sejumlah saksi dan bukti-bukti yang menjadi dasar bukti permulaan yang cukup.
Siapakah dia sebenarnya?
Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka baru, yakni Brigadir Ricky Rizal (RR), ajudan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri – Brigjen Andi Rian.
“Sudah ditahan di Bareskrim Polri hari ini,” kata Andi Rian Minggu (7/8/2022).
Lihat bedanya antara pasal 338 dengan pasal 340 KUHP
338 KUHP
Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 340 KUHP
Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun
Lalu bagaimana dengan pasal 55 dan 56 KUHP yang diyunctokan dengan pasal 338 KUHP untuk Bripka E?
Pasal 55 KUHP ayat (1)
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Pasal 55 KUHP ayat (2)
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan berupa
mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan
Lalu dapatkah Bripka E lolos dari persangkaan hukum? Dia yang agaknya sudah dijadikan tumbal atau kambing hitam, mesti bersabar sampai proses di pengadilan. Yang lainnya masih dalam pengusutan, apakah melakukan perbuatan pidana atau pelanggaran etik.Proses penyidikan masih terus berlanjut.*
